Kronologi Penculikan Anak di Garut Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penculikan anak saat digelandang ke Mapolres Garut.(Foto: Farahan/SUARA GARUT)

Pelaku penculikan anak saat digelandang ke Mapolres Garut.(Foto: Farahan/SUARA GARUT)

1tulah.com – Usaha tindak penculikan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (21) terhadap korbannya seorang anak perempuan inisial NF (4). Kini pelaku sudah diringkus polisi dan mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku membawa korban dengan cara digendong saat bermain di halaman rumah tetangganya yang berlokasi di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Kronologi penculikan bermula saat pelaku berkenalan dengan paman korban dan langsung mengajak main korban di halaman rumah.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kejadian tindak pindana penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Limbangan.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

“Saat itu, tersangka R berkunjung ke rumah korban dan memuji wajah korban yang cantik. Pelaku langsung menggendong korban,” kata Rio di Mapolres Garut, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, perkenalan pelaku R dengan paman korban berinisial O saat berada di Masjid Agung Garut. Kemudian, lanjutnya, dengan basa-basi menawarkan kepada pelaku untuk berkunjung ke rumahnya.

“Tanpa diduga pelaku langsung mau berkunjung ke rumah korban. Bahkan saat dalam perjalanan, pelaku sempat mencium korban,” ujar Kapolres.

Setibanya di rumah korban, kata Kapolres, pelaku R sempat mandi, makan dan meroko. Namun setelah itu, saat korban bermain di halaman rumah tetangganya pelaku R malah membawa korban menuju rumahnya di Kecamatan Cibalong.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Keluarga korban langsung melaporkan kasus pencurian anak yang dilakukan R kepada Bhabinkantibmas setempat.

“Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban di kediaman pelaku di Kecamatan Cibalong,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU. RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 7 tahun penjara.(suara.com)

 

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru