1tulah.com – Usaha tindak penculikan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (21) terhadap korbannya seorang anak perempuan inisial NF (4). Kini pelaku sudah diringkus polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku membawa korban dengan cara digendong saat bermain di halaman rumah tetangganya yang berlokasi di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Kronologi penculikan bermula saat pelaku berkenalan dengan paman korban dan langsung mengajak main korban di halaman rumah.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kejadian tindak pindana penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Limbangan.
“Saat itu, tersangka R berkunjung ke rumah korban dan memuji wajah korban yang cantik. Pelaku langsung menggendong korban,” kata Rio di Mapolres Garut, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, perkenalan pelaku R dengan paman korban berinisial O saat berada di Masjid Agung Garut. Kemudian, lanjutnya, dengan basa-basi menawarkan kepada pelaku untuk berkunjung ke rumahnya.
“Tanpa diduga pelaku langsung mau berkunjung ke rumah korban. Bahkan saat dalam perjalanan, pelaku sempat mencium korban,” ujar Kapolres.
Setibanya di rumah korban, kata Kapolres, pelaku R sempat mandi, makan dan meroko. Namun setelah itu, saat korban bermain di halaman rumah tetangganya pelaku R malah membawa korban menuju rumahnya di Kecamatan Cibalong.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus pencurian anak yang dilakukan R kepada Bhabinkantibmas setempat.
“Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban di kediaman pelaku di Kecamatan Cibalong,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU. RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 7 tahun penjara.(suara.com)