Hakim Tipikor Palangka Raya Tangguhkan Penahanan Terdakwa Tipikor PSR Barito Utara, Ini Alasannnya Versi PH

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 Barito Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

Persidangan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 Barito Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang diketua Achmad Peten Sili, SH, MH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Ir Setia Budi.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara beserta dua terdakwa lainnya, Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam), didakwa JPU dalam dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp 10 miliar.

Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Ir Setia Budi  dibenarkan oleh Penasihat Hukumnya Henricho Fransiscust. “Benar, penangguhan penahanan dikabulkan,” ujarnya saat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, (10/4/2023).

Dikatakannya, penangguhan penanahanan ini dengan pertimbangan saat persidangan terdakwa dinilai koperatif. Kedua, yakni alasan kemanusian, bahwa kondisi dari terdakwa yang sedang dalam keadaan sakit yang dilampirkan dengan surat rawat Jalan.

Henricho Fransiscust mengapresiasi keputusan majelis hakim dan mengatakan kliennya akan hadir dalam setiap proses persidangan yang berlangsung.

Sementara itu, keluarga terdakwa mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang dikabulkan “Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas penangguhan Penahananterhadap suami saya,” ujar Wolyani Salim usai persidangan berakhir di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

Wolyani Salim mengatakan pihaknya mengikuti dan mentaati proses hukum yang saat ini berjalan. Pihaknya berharap Ir Setia Budi dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Ia berpandangan, Ir Setia Budi bukan Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Pejabat Pembuat komitmen dalam pekerjaaan peremajaan sawit rakyat. Menurutnya, Ir setia Budi hanya memberikan saran dan itu terungkap dalam persidangan.

Juga, lanjutnya, kualitas bibit yang dipertanyakan terjawab dipersidangan bibit tersebut memiliki kualitas lebih baik dan dari DIRJENBUN juga tidak ada memberikan ketentuan harus menggunakan varietas bibit tertentu, artinya koperasi dan petani diberikan kebebasan untuk menentukan jenis bibit yang akan ditanam.

Ia menilai perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata dan ia mempertanyakan terkait perkara ini bisa masuk dalam perkara korupsi “Dalam pelaksanaan program PSR ini ada perjanjian yang mengikat 3 pihak yaitu antara pihak BPDPKS, Pihak Bank dan Pihak Koperasi , setahu kami apabila ada perjanjian maka seharusnya apabila ada pihak yang dirugikan harusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Namun ia mengaku tetap mengikuti segala proses hukum yang ada dan berharap semua fakta terungkap di persidangan dan mejelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

Perkara dugaan korupsi ini diketahui menempatkan Ir. Setia Budi (Mantan Kadis Pertanian Batara), Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam) sebagai terdakwanya.

Dalam dakwaan, ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mulai dijalankan sejak tahun 2019. (Adi)

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:08 WIB

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Berita Terbaru