1TULAH.COM – AG (15) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah jalani sidang vonis.
Sidang vonis AG ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Hasil vonis AG anak yang berkonflik dengan hukum telah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA.
Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya yang mana tuntutan tersebut selama 4 tahun.
Dalam kasus ini, anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dan juga Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ***