Sejumlah Bank Internasional Bangkrut, Ini Langkah yang Harus Diambil oleh Perbankan Nasional Menurut Pakar Risiko Perbankan

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Bank Mandiri (Suara.com)

Dok: Bank Mandiri (Suara.com)

1TULAH.COM-Perekonomian dunia sedang tidak baik-baik saja. Memasuki triwulan kedua pada tahun 2023 ini, sejumlah Bank Internasional sudah dinyatakan kolaps atau bangkrut.

Kondisi ini ke depannya dapat berdampak serius bagi perbankan dalam negeri. Namun, hal ini sebenarnya dapat diantisipasi oleh pihak perbankan dan Bank Indonesia (BI) agar tidak berpengaruh serius pada perekonomian dalam negeri Indonesia.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menilai, kebangkrutan Silicon Valley Bank (SVB) tidak terlalu berdampak terhadap kondisi perbankan di Indonesia namun bank-bank domestik tetap harus selalu waspada.

“Direct impact dari SVB case ke Indonesia itu boleh dibilang minimal, akan tetapi kita tetap akan harus waspada apa saja yang harus kita lakukan to make sure bahwa kita tetap ada di posisi yang baik dan robust apabila ada potensi contagion impact dari Amerika atau Europe terhadap banking Indonesia dan Asia,” kata Ahmad pada pekan lalu.

Baca Juga :  Strategi BI Percepat Penyaluran Kredit: Siapkan Insentif Likuiditas Rp427,5 Triliun

Menurut dia, guna meminimalisir dampak dari kolapsnya bank di luar negeri, perbankan di Indonesia harus selalu menjaga risiko likuiditas (liquidity risk).

“Kita harus menjaga liquidity risk yang sangat ketat setiap hari, apakah saat itu adalah krisis atau tidak. Dan betul sekali bahwa liquidity is a king, dan memang bank yang memiliki liquidity yang baik itulah yang akan bertahan,” ujar Ahmad.

Guna menjaga risiko likuiditas, lanjut Ahmad, bank-bank di Indonesia dapat melakukan beberapa cara. Pertama, perlunya analisa internal terhadap risiko likuiditas untuk melengkapi pemantauan terhadap regulatory liquidity ratio atau rasio likuiditas yang sudah diatur, agar dapat mengakomodir pergerakan pasar yang lebih ekstrim.

Kedua, bank di Indonesia dapat melakukan analisa terhadap konsentrasi pembiayaan (funding) secara berkala. Ketiga, bank bisa melakukan analisa pergerakan suku bunga yang berdampak bagi klien bank.

Baca Juga :  Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

“Lalu menganalisa dampak klien dari kenaikan suku bunga. The client’s big impact performances will affect the performance of the bank,” ucap Ahmad.

Keempat, bank perlu melakukan kajian terhadap skenario risiko (risk scenario) pada stress test atau simulasi untuk menguji ketahanannya. Kelima, melakukan pengkajian rencana pemulihan atau recovery plan secara berkala, termasuk pada rencana eksekusi serta komunikasi terhadap klien.

“Kita harus terus mengupdate terkait recovery plan kita. Recovery itu merupakan mandatory requirement yang harus diupdate tiap tahun dan disubmit ke OJK dan para pemegang saham. Recovery plan harus mencerminkan detail strategi, apabila terjadi krisis di industri perbankan dan semua action harus dites dan di-execute dengan cepat pada saat krisis,” pungkas Ahmad. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Sempat Ambruk! Harga Emas Antam Naik Rp 35.000, Segini Harganya per Gram Hari Ini
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB