Pembunuh Mahasiswi Polmed Diringkus, Terungkap Motifnya

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial RS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari (19) ditahan di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Seorang pria berinisial RS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari (19) ditahan di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. (ANTARA/HO-Istimewa)

1tulah.com – Pelaku pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) Bunga Lestari (19) di Medan, Sumatera Utara ditangkap Porsonel Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Pelaku pembunuhan itu adalah RS (20) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Pelakunya sudah kita ringkus,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Chandra menyebutkan RS ditangkap di rumahnya. Personel Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  esan Menohok Prabowo di HUT ke-18 Partai Gerindra: Jangan Berani Sentuh Uang Rakyat!

RS kemudian diboyong ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh pencuri laptop. Pelaku dan korban saling kenal karena RS bekerja di rumah kos tempat tinggal korban.

Tidak terima dengan tuduhan korban, pelaku yang sakit hati pada Jumat (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kamar kos korban di lantai dua dan menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban.

Baca Juga :  MotoGP 2026 Dimulai Februari! Intip Jadwal Seri Mandalika dan Debut GP Brasil

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan itu karena membawa pisau dari rumahnya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Chandra. (Sumber: Antara/suara.com).

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB