1TULAH.COM-Kabar gambira bagi 1,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-natikan di bulan suci ini, sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mulai Hari Selasa tanggal 4 April 2023. Pencaiaran THR bisa dicek di masing-masing rekening para ASN.
ASN akan menerima THR Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 dari Pemerintah mulai hari Selasa, 4 April 2023.
Daftar dan Komponen THR ASN 2023 yakni sebagai berikut.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemberian THR ASN ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi, sekaligus pengabdian para ASN dalam bekerja melayani masyarakat. THR ASN juga diberikan guna mendorong kegiatan ekonomi.
Lalu, siapa saja ASN penerima THR Idul Fitri dan apa saja komponen THR ASN 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar ASN yang Menerima THR Hari Raya Idul Fitri 2023
Pemberian THR ASN ini telah tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2023 pasal 3 ayat (1). Berikut rinciannya.
- PNS (Pegawai negeri sipil) dan CPNS (calon PNS)
- PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
- TNI/Polri
- Pejabat negara (Presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR, pimpinan DPD, hakim, gubernur, dan bupati/walikota)
- Selain itu, disebutkan juga bahwa THR akan diberikan juga pada para tenaga pendidik serta pensiunan di tingkat pusat hingga daerah.
Komponen THR ASN 2023
Untum komponen THR 2023 bagi para ASN ini diketahui terdiri dari pembayaran senilai gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat.
Adapun tunjangan melekat ini terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tukin (tunjangan kinerja) bagi yang menerima tukin.
Bukan hanya itu, THR diberikan juga kepada guru serta dosen yang tidak menerima tukin atau tamsil (tambahan penghasilan) sebesar 50% tunjangan profesi guru/dosen
Jumlah ASN yang akan menerima THR yaitu sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari ASN pusat, TNI/Polri, dan pejabat negara. Selain itu, THR juga akan diberika kepada ASN daerah, termasuk guru ASN daerah yang memperoleh tunjangan profesi guru serta guru ASN daerah yang memperoleh tamsil.
Pemerintah juga berencana akan melakukan pencairan THR gaji ke-13 yang akan dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang. Adapun gaji ke-13 ini juga memiliki komponen serta kelompok aparatur sama seperti penerima THR Lebaran Idul Fitri 2023.
Demikian ulasan mengenai momponen THR ASN 2023 lengkap dengan siapa saja ASN yang menerima THR 2023. Semoga informasi ini bermanfaat! (Sumber:suara.com)