1tulah.com – Polda Metro Jaya Jakarta menghadirkan tiga tersangka penipuan jemaah umrah yakni Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah dalam konferensi pers Kamis (30/3/2023) sore.
Tampil mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, tersangka utama Mahfudz sempat mengenakan peci. Namun, penyidik meminta dilepas.
Selain itu, penyidik juga meminta ketiga tersangka melepas masker. Sehingga tampang ketiga tersangka yang telah menipu ratusan jemaah ini terlihat jelas di kamera.
Ketiga tersangka dijerat kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) pasangan suami istri (Pasutri) serta Hermansyah (59) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penerapan TPPU terhadap para tersangka untuk memberi efek jera. Pasalnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama.
“Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Menurut penuturan Hengki, pada tahun 2016 tersangka Mahfudz pernah ditangkap dengan kasus serupa. Ia saat itu berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Setelah bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan. Ia membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dalam pelaksanaannya, ia melibatkan Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
“Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus,” katanya.
Endorse Tokoh Agama
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono sempat membeberkan modus yang digunakan tersangka Mahfudz Cs menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. Salah satunya ‘mengendorse’ tokoh agama setempat untuk menarik kepercayaan korban.
Menurut Joko, tersangka Mahfudz Cs awalnya melakukan safari ke daerah-daerah untuk mencari tokoh agama atau sosok yang dianggap berpengaruh.
“Kayak ustaz, tokoh agama, modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak,” tutur Joko.
Beberapa tokoh agama tersebut bahkan ada yang dijadikan sebagai kepala cabang agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz dan istrinya Halijah. Tak hanya diberikan jabatan, Mahfudz juga menjanjikan bonus berupa mobil hingga bidang tanah jika berhasil mengajak banyak jemaah.
“Mereka (para tokoh agama) ini nggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” ungkap Joko.
Modus lain yang digunakan tersangka Mahfudz Cs ialah menggunakan barcode id card bekas jemaah. Hal ini lah yang kemudian menjadi persoalan sehingga beberapa jemaah sempat tertahan tak bisa pulang ke Indonesia.
Tersangka Mahfudz Cs menggunakan barcode id card milik jemaah tahun 2022 yang pernah travel mereka berangkatkan. Langkah ini dipakai untuk menutupi adanya masalah visa para jemaah baru yang ingin diberangkat.
“Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama,” tutup Joko.
sumber : suara.com