1TULAH.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menonaktifkan Muhammad Rizky Alamsyah dari jabatan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Rizky Alamsyah dinonaktifkan dari jabatannya setelah viral foto-foto sang istri yang bergaya hidup mewah dan pamer harta beredar luas di media sosial.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, penonaktifan ini diputuskan melalui pemeriksaan awal terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya pada Minggiu (26/3) malam.
“Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Adita Irawati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/3/2023).
Adita menjelaskan, Muhammad Rizky Alamsyah masih akan diperiksa lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Hal ini, lanjut Adita, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, yang bersangkutan juga teracam sanksi disiplin.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, pamer gaya hidup mewah para pejabat pemerintah kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, flexing dilakukan seorang istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Rizky Alamsyah.
Dari sejumlah foto-foto yang beredar media sosial Twitter, istri Rizky Alamsyah bergaya saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat.
Menanggapi viral ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan foto-foto itu merupakan istri dari Rizky Alamsyah, pegawai Ditjen Perhubungan Laut.
“Terkait unggahan gaya hidup mewah yang disinyalir dilakukan oleh istri pegawai Kemenhub, kami konfirmasi yang bersangkutan memang istri pegawai Kemenhub. Pegawai tersebut bernama Muhammad Rizky Alamsyah,” ungkap Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023). (Nova Eliza Putri)