1tulah.com, PALANGKA RAYA-Permasalahan sengketa lahan maupun pencaplokan lahan oleh para mafia tanah di Kalteng, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.
Ia pun mendorong agar warga yang telah memiliki surat-surat awal kepemilikan tanah agar segera meningkatkannya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Selanjutnya, SHM tersebut disimpan sebaik mungkin agar bisa menjadi dasar kepemilikan jika di kemudian hari dirampas maupun dikuasai oleh orang lain.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengingatkan masyarakat secara umum, khususnya di Kalteng agar dapat menyimpan sertifikat hak milik atas pertanahan sebaik mungkin.
Pasalnya, hingga saat ini konflik terkait masalah tanah masih kerap terjadi. Ada oknum-oknum yang kerap mengakui bahwa tanah yang bukan miliknya diakui merupakan kepunyaannya, padahal tidak benar.
“Sertifikat hak milik tanah ini merupakan dokumen penting yang sah, jadi saya ingatkan masyarakat agar menyimpan baik-baik sertifikat yang dimiliki,” kata Wiyatno kepada 1tulah.com, Senin (27/3/2023).
Wiyatno mengatakan, konflik maupun sengketa tanah tidak bisa dipungkiri bahwa di Kalteng sering terjadi, hal itu karena diakibatkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki atau memegang hak hukum atas tanah tersebut.
Menurutnya, sertifikat hak kepemilikan tanah sangat penting dan ketika ada konflik atau oknum yang mengakui bahwa tanah itu miliknya, maka pemilik sah bisa membuktikan dengan menunjukkan sertifikat, sehingga bisa menggurkan pengakuan oknum itu.
“Sertifikat itu bukti, misal kalau ada yang mengklaim, ini tanah saya, maka minta tunjukan sertifikat kalau tidak bisa menunjukan berarti bukan, nah pemilik asli bisa menunjukan sertifikat yang sah bahwa itu tanah miliknya,” jelasnya.
Ditambahkannya, turut mengapresiasi komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) serius dalam hal memberantas mafia tanah di Indonesia secara umum, sebab mafia tanah ini sangat meresahkan.
“Karena mafia tanah ini akan menyulitkan masayarakat salah satunya yakni untuk mengurus sertifikat tanah, jadi memang sudah seharusnya di berantas. Kita tentu mendukung pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, sehingga kedepan mafia-mafia tanah tidak ada lagi,” tukasnya. (Ingkit)