Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Jam Kerja ASN Langsung Berubah

- Penulis Berita

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan kerja baru PNS. Sumber foto : pmjnews.com

Aturan kerja baru PNS. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 1444 H (2023) ini telah diatur dan terjadi perubahan jam kerja.

Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dilansir dari pmjnews, Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca Juga :  FIFA Matchday, Timnas Indonesia vs Bangladesh Tanpa Gol

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Lagi Jadi 321 Orang, 11 Orang Masih Belum Ditemukan

Pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru