Polres Barsel Musnahkan 51,23 Gram Sabu, Hasil Penangkapan Satu Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat memusnahkan barang bukti narkoba (atas), dan tersangka saat dibawa ke ruang pres release (bawah), Selasa (21/3/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat memusnahkan barang bukti narkoba (atas), dan tersangka saat dibawa ke ruang pres release (bawah), Selasa (21/3/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Aula Satreskrim Mapolres Barsel, Selasa (21/3/2023).

Narkoba seberat 51,23 gram ini merupakan hasil penangkapan seorang tersangka pada Sabtu (4/2/2023) lalu,  di jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan, kronologis penangkapan  pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Barsel, berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba berinisial (R)

Baca Juga :  3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 51,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol plastik bentuk kapsul, uang tunai Rp3.650.000, 1 buah botol Kratindaeng, dan 2 buah potongan sedotan serta 1 pack plastik bening.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel, guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pres release.

Baca Juga :  Apa Itu Super Flu? Mengenal Varian Baru H3N2 yang Masuk ke Indonesia dan Bedanya dengan Flu Biasa

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya mengucapkan kepada seluruh masyarakat Barsel yang tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06 WIB

Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB