1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Aula Satreskrim Mapolres Barsel, Selasa (21/3/2023).
Narkoba seberat 51,23 gram ini merupakan hasil penangkapan seorang tersangka pada Sabtu (4/2/2023) lalu, di jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan, kronologis penangkapan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Barsel, berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba berinisial (R)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 51,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol plastik bentuk kapsul, uang tunai Rp3.650.000, 1 buah botol Kratindaeng, dan 2 buah potongan sedotan serta 1 pack plastik bening.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel, guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pres release.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saya mengucapkan kepada seluruh masyarakat Barsel yang tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)