Polres Barsel Musnahkan 51,23 Gram Sabu, Hasil Penangkapan Satu Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat memusnahkan barang bukti narkoba (atas), dan tersangka saat dibawa ke ruang pres release (bawah), Selasa (21/3/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat memusnahkan barang bukti narkoba (atas), dan tersangka saat dibawa ke ruang pres release (bawah), Selasa (21/3/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Aula Satreskrim Mapolres Barsel, Selasa (21/3/2023).

Narkoba seberat 51,23 gram ini merupakan hasil penangkapan seorang tersangka pada Sabtu (4/2/2023) lalu,  di jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan, kronologis penangkapan  pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Barsel, berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba berinisial (R)

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 51,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol plastik bentuk kapsul, uang tunai Rp3.650.000, 1 buah botol Kratindaeng, dan 2 buah potongan sedotan serta 1 pack plastik bening.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel, guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pres release.

Baca Juga :  Angka Harapan Hidup Rerata Masyarakat di Barito Utara Mencapai 71 Tahun

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya mengucapkan kepada seluruh masyarakat Barsel yang tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru