Terancam 9 Bulan dan 15 Tahun Penjara, Dua Pelaku yang Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Barsel

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy (tengah) didampingi Kapolsek Dusut Iptu Zulkifli Hutagalung (kanan) dan Kasatreskrim saat menggelar press terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki, Jumat (10/2/2023).
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy (tengah) didampingi Kapolsek Dusut Iptu Zulkifli Hutagalung (kanan) dan Kasatreskrim saat menggelar press terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki, Jumat (10/2/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Dalam kasus penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barsel berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dua pelaku tersebut seorang gadis masih dibawah umur berusia 15 tahun dan pria paruh baya berinisial T (53). Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman yang diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kapolsek Dusut Iptu Zulkifli Hutagalung saat menggelar press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga :  Dramatis! 10 Nelayan Indonesia Selamat dari Cengkeraman Topan Ilsa

Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki, yang diduga hasil dari hubungan gelap dengan pria paruh baya.

“Kami telah mengamankan ABG yang membuang bayi kandungnya sendiri di kediamannya, setelah menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusut terkait ditemukannya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki,” kata Waka Polres didampingi Kapolsek Dusut.

Ia mengungkapkan, kronologis singkat kejadian, saat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat bayi, yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar, hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” ungkap Kompol Johari.

Baca Juga :  Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Pleno KPU Barito Utara, Paslon Gogo Helo Menang Tipis Atas Rivalnya Agi Saja
Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy
Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Sebar Hoaks Rusuh Pilkada Resahkan Masyarakat, Remaja Pria Dapat Pembinaan Humas Polres Barut
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru PAUD Penerima Beasiswa AMC Jalani Rangkaian Pengembangan Soft Skills
Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:18 WIB

Pleno KPU Barito Utara, Paslon Gogo Helo Menang Tipis Atas Rivalnya Agi Saja

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:27 WIB

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:47 WIB

Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:43 WIB

Sebar Hoaks Rusuh Pilkada Resahkan Masyarakat, Remaja Pria Dapat Pembinaan Humas Polres Barut

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:38 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru PAUD Penerima Beasiswa AMC Jalani Rangkaian Pengembangan Soft Skills

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:47 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru