1tulah.com,BUNTOK-Dalam kasus penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barsel berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dua pelaku tersebut seorang gadis masih dibawah umur berusia 15 tahun dan pria paruh baya berinisial T (53). Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman yang diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kapolsek Dusut Iptu Zulkifli Hutagalung saat menggelar press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres, Jumat (10/2/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki, yang diduga hasil dari hubungan gelap dengan pria paruh baya.
“Kami telah mengamankan ABG yang membuang bayi kandungnya sendiri di kediamannya, setelah menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusut terkait ditemukannya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki,” kata Waka Polres didampingi Kapolsek Dusut.
Ia mengungkapkan, kronologis singkat kejadian, saat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat bayi, yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar, hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” ungkap Kompol Johari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (Alifansyah)