1tulah.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci, Tangerang, Banten. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8 – 10 tahun.
Kini pelaku M sudah ditahan Polres Metro Tangerang Kota Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil membongkar kasus tersebut. Kasus tersebut ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” kata Zain di Tangerang, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (Antara/suara.
com)