ABG di Buntok Buang Bayi, Malu Buah Cinta Hubungan Terlarang dengan Tetangga Diketahui Orang

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bayi

Ilustrasi: Bayi

1tulah.com, BUNTOK-Niatan membuang bayi yang baru lahir dari rahimnya, sebenarnya agar bisa dirawat orang lain. Namun, akibat melahirkan secara prematur, bayi buah cinta hubungan terlarang ibu bayi yang masih berusia 15 tahun dengan lelaki paruh baya tetangganya ini, meninggal dunia, beberapa saat setelah dilahirkan.

Saat ini ABG di bawah 15 tahun yang merupakan ibu bayi dan lelaki paru baya tersebut sudah diamankan polisi.

Penemuan bayi baru lahir yang sudah tidak bernyawa ini sempat membuat geger warga di  salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara pada Rabu 8 Februari 2023.

“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release pengungkapan kasus, Jumat (10/3/2023).

Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara, yang menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.

Baca Juga :  Pasar Global Siaga! Konflik Iran-AS Ancam 20% Pasokan Minyak Dunia

Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” katanya.

Terduga pelaku mengakui telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, tanpa bantuan siapa pun.

Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusar, serta membungkus bayi tersebut menggunakan kain, menyelimuti dengan daster motif batik.

Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru. “Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ujarnya.

Meski sudah meninggal, jasad bayi tersebut tetap diletakkan di depan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.

Baca Juga :  Terungkap! Uang Pelicin Fantastis Koko Erwin untuk Oknum Polisi di Pusaran Kasus Narkoba NTB

Saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Polisi Juga mengamankan seorang lelaki paruh baya yang menghamili ABG di bawah umur ini. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.

“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” katanya.

Karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak. (Alifiansyah)

 

 

Berita Terkait

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng
Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng
Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:08 WIB

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:04 WIB

Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:34 WIB

Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:37 WIB

Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:50 WIB

Kapolres Barut Gelar Bukber Jurnalis dan Anak Panti Asuhan

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB