1tulah.com, BUNTOK-Niatan membuang bayi yang baru lahir dari rahimnya, sebenarnya agar bisa dirawat orang lain. Namun, akibat melahirkan secara prematur, bayi buah cinta hubungan terlarang ibu bayi yang masih berusia 15 tahun dengan lelaki paruh baya tetangganya ini, meninggal dunia, beberapa saat setelah dilahirkan.
Saat ini ABG di bawah 15 tahun yang merupakan ibu bayi dan lelaki paru baya tersebut sudah diamankan polisi.
Penemuan bayi baru lahir yang sudah tidak bernyawa ini sempat membuat geger warga di salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara pada Rabu 8 Februari 2023.
“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release pengungkapan kasus, Jumat (10/3/2023).
Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara, yang menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.
Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” katanya.
Terduga pelaku mengakui telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, tanpa bantuan siapa pun.
Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusar, serta membungkus bayi tersebut menggunakan kain, menyelimuti dengan daster motif batik.
Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru. “Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ujarnya.
Meski sudah meninggal, jasad bayi tersebut tetap diletakkan di depan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.
Saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.
Polisi Juga mengamankan seorang lelaki paruh baya yang menghamili ABG di bawah umur ini. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.
“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” katanya.
Karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak. (Alifiansyah)