ABG di Buntok Buang Bayi, Malu Buah Cinta Hubungan Terlarang dengan Tetangga Diketahui Orang

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bayi

Ilustrasi: Bayi

1tulah.com, BUNTOK-Niatan membuang bayi yang baru lahir dari rahimnya, sebenarnya agar bisa dirawat orang lain. Namun, akibat melahirkan secara prematur, bayi buah cinta hubungan terlarang ibu bayi yang masih berusia 15 tahun dengan lelaki paruh baya tetangganya ini, meninggal dunia, beberapa saat setelah dilahirkan.

Saat ini ABG di bawah 15 tahun yang merupakan ibu bayi dan lelaki paru baya tersebut sudah diamankan polisi.

Penemuan bayi baru lahir yang sudah tidak bernyawa ini sempat membuat geger warga di  salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara pada Rabu 8 Februari 2023.

“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release pengungkapan kasus, Jumat (10/3/2023).

Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara, yang menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.

Baca Juga :  Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” katanya.

Terduga pelaku mengakui telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, tanpa bantuan siapa pun.

Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusar, serta membungkus bayi tersebut menggunakan kain, menyelimuti dengan daster motif batik.

Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru. “Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ujarnya.

Meski sudah meninggal, jasad bayi tersebut tetap diletakkan di depan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.

Baca Juga :  Personel Kodim 1001/HSU-BLG Lettu Inf Eko Pujo Raih Juara II Lomba Menembak Danrem Cup 2024 di Sungai Ulin Banjarbaru 

Saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Polisi Juga mengamankan seorang lelaki paruh baya yang menghamili ABG di bawah umur ini. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.

“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” katanya.

Karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak. (Alifiansyah)

 

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB