Terlibat Perintangan Penyidikan Dalam Kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu. Sumber foto : suara.com

Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kelima terdakwa lainnya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Ferdy Sambo Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga :  Buntut Kalimat Kontroversial Usai Sidang Chromebook, Izin Praktik Pengacara Nadiem Terancam Dicabut

Dalam perkara ini, Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Sedangkan Arif dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kemudian untuk Chuck, sama seperti Baiquni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta.

Berita Terkait

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13 Juli 2026 - 06:40 WIB

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Berita Terbaru