1TULAH.COM – Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sedangkan Chuck yang merupakan mantan Korspri Ferdy Sambo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Pada hari ini ada enam terdakwa obstruction of justice yang menjalani sidang tuntutan.
Selain Agus, Arif, dan Chuck tiga terdakwa lainnya yakni; mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Lebih Berat dari Arif dan Chuck, Terdakwa OOJ Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta.