Catat! Ini Aturan Baru Penerbitan Surat Pernyataan Tanah

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Mura Hermon menyerahkan usulan Raperda kepada DPRD Mura dalam rapat paripurna. (foto : DismominfoSP Pemkab Mura)

Sekda Mura Hermon menyerahkan usulan Raperda kepada DPRD Mura dalam rapat paripurna. (foto : DismominfoSP Pemkab Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Kabupaten Murung Raya (Mura) tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah kini telah disulkan dan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya dalam rapat paripurna ke pihak DPRD setempat.

Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui Sekda Hermon mengatakan usulan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dilandaskan karena adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

“Karena adanya kekosongan ini munculnya keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan demi melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah yang belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat resmi,” beber Hermon, Kamis (19/01/2023).

Hermon menyebutkan, ruang lingkup pengaturan rancangan peraturan daerah ini terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi,biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga :  Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Sementara, Wakil ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan dengan diajukannya rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya tahun 2023 ini, maka akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah. “Semua demi daerah dan terwujudnya akuntabilitas
sinergitas dalam membangun daerah Murung Raya tercinta ini,” ujar Rahmanto. (sur)

Berita Terkait

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa
Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng
Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng
Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas
Kapolres Barut Gelar Bukber Jurnalis dan Anak Panti Asuhan
Kapolres Buka Puasa Bersama Bersama Insan Pers dan Yatim Piatu
Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:08 WIB

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:04 WIB

Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:34 WIB

Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:37 WIB

Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:50 WIB

Kapolres Barut Gelar Bukber Jurnalis dan Anak Panti Asuhan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kapolres Buka Puasa Bersama Bersama Insan Pers dan Yatim Piatu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru