1TULAH.COM – Polisi di Makassar menangkap pelaku pencurian berinisial MA (20) dan penadah barang hasil curian berinisial MR (57). MA ditangkap usai mencuri jam tangan merek Rolex Daytona Gold dan dua unit handphone milik warga berinisial RD (34) pada Minggu (15/01/2023).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan pelaku pencurian berinisial MA (20 tahun) diamankan di jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
“Pelaku adalah residivis pencurian dan pemberatan. Sebelumnya pernah ditangkap,” ujar Lando, Senin, 16 Januari 2023.
Dari hasil interogasi polisi diketahui MA beraksi tidak sendirian. Ia bersama seorang temannya DA, yang saat ini berstatus DPO.
Modusnya adalah MA masuk ke rumah korban lewat jendela. Sementara, DA bertugas memantau kondisi sekitar.
“Saat beraksi MA mengambil jam tangan Rolex berwarna emas dan dua unit handphone,” kata Lando.
Selanjutnya, jam tangan (Rolex) seharga Rp400 juta itu digadai ke MR dengan harga Rp30 ribu.
Sementara dua handphone dijual ke seseorang dengan harga Rp400 ribu.
“Pelaku tidak mengetahui jika jam tangan Rolex yang dicurinya mahal sehingga digadai hanya Rp30 ribu,” ungkapnya.
Sementara, pelaku MR mengaku menerima barang dari MA berupa jam tangan merek Rolex berwarna emas seharga Rp30 ribu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panakkukang untuk proses hukum,” ungkap Lando.
(suara.com)