1TULAH.COM, Muara Teweh – Usai mendatangi kantor DPRD Barito Utara, puluhan warga Desa Hajak mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten guna menemui Bupati Nadalsyah, Senin 16 Januari 2023, siang.
Mereka ingin bertemu Bupati Nadalsyah, melaporkan kepala desa mereka, telah berbuat asusila dengan warganya sendiri.
“Kami datang kesini meminta kades desa hajak diberentikan karena telah berbuat hal tidak terpuji. Jika saja dia (kepala desa) mengaku perbuatannya dan mengaku bersalah, lalu mengundurkan diri, kami tidak mungkin sampai kesini,” kata komandan aksi, Haidil, dihadapan Bupati Nadalsyah.
Menanggapi laporan itu, Bupati Nadalsyah mengatakan, dirinya belum bisa berbicara banyak saat ini. karena dirinya baru saja mendengar laporan.
Berita terkait : Geruduk Kantor DPRD, Warga Hajak Tuntut Kades nya Diberhentikan Karena Berzina
Masalah disampaikan , dirinnya belum bisa memberi pendapat lebih banyak. tetapi apa yang disampaikan terkait laporan dan permintaan, akan di tampung dan evaluasi.
“Kami akan verifikasi satu persatu. Karena tidak pernah kami mendapat laporan. Baik secara tertulis, dari korban atau dari istri yang melakukan,” kata Nadalsyah.
Dikatakan Nadalsyah, dirinya juga baru jelas mengetahui setelah disampaikan oleh Bapak Haidil. namun belum bisa memutuskan.
“Dan kami tidak bisa terlalu banyak berbicara di depan umum. Karena ini menyangkut aib. Dan walaupun bagaimana, kaerna masalah aib kita tidak boleh terbuka. akan tetapi kami akan tetap tindaklanjuti. Kami akan evaluasi,” tegasnya lagi.
Menurutnya, semua perlu di cari tahu, apakah dari istri kades ada melaporkan. atau apakah dari pihak korban ada melalporkan dan apakah antara kades, istri kades, dengan dianggavp korban dan suami ad perdamaian.
“Kami akan bertanya itu. Kalau itu nanti ada perdamaian, kami akan bicara hukumnya. Nanti kami akan gelar rapat, dan selanjutnya akan memutuskan,” jelas Nadalsyah.
Semua ditampung. Kalaupun ada peluang memakzulkan atau menonaktifkan, kemungkinan besar itu akan dipertimbangkan. Begitu juga nanti sesuai aturan hukum, kami tidak boleh semata-mata memberhentikan dan menonaktifkan kades tersebtu, karena tidak ada pengaduan dari pihak terkait,” tutupnya.(Deni)