1TULAH.COM – Kebijiakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua akan dibagi menjadi tiga golongan. Diantaranya adalah SIM C, C1 dan C2.
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News.
Tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaran roda dua.
“Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.
Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1.
Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” pungkasnya. (Delia Anisya Fitri)