1TULAH.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada pada kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu dengan menyesuaikan kategori serta jenis kendaraan yang digunakan.
Sementara itu, sistem ERP ini menggunakan monitor electronic dan on-board unit yang terpasang pada kendaraan, sehingga bisa mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP.
Sesuai dengan namanya, jika kendaraan pribadi melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka dapat dikenakan biaya.
Dengan begitu, pengguna kendaraan memiliki dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau mencari jalur lain.
Pesatnya penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen di Jakarta.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018, angka tersebut didominasi oleh sepeda motor.
Selain kecelakaan, meningkatnya pengguna kendaraan juga mendorong polusi udara sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan sebanyak 14,2 persen oleh mobil sesuai data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.
Jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Simak jadwal, hingga daftar jalan berbayar pada artikel berikut.
Jadwal Jalan Berbayar Jakarta ERP
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bawa regulasi yang masih pada tahap rancangan peraturan daerah atau raperda tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini.
Hal tersebut agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas di DKI Jakarta dapat segera diterapkan.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kamis, 12 Januari 2023.
Saat ini Dinas Perhubungan tengah fokus untuk menyelesaikan pembahasan regulasi agar ERP bisa segera diterapkan di Jakarta.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda terkait Pengendalian Lalu Lintas berbasis elektronik tersehut diusulkan mempunyai 12 bab dan 29 pasal.
Waktu Penerapan Jalan Berbayar
Dalam raperda, waktu pelaksana ERP akan dirancang setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan secara bertahap.
Daftar Jalan DKI Jakarta ERP
Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, terdapat 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP, diantaranya yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H.R. Rasuna Said
Raperda jalan berbayar juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI atau Polri di luar yang pelat hitam.
Kemudian, dikecualikan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, jenazah, dan juga pemadam kebakaran.
Demikian tadi informasi mengenai jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Lengkap dengan jadwal, tarif hingga daftar jalan berbayar. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi.