1TULAH.COM – Para pengguna kendaraan motor dan mobil yang terlihat sedang merokok saat berkendara akan mendapatkan sebuah pelanggaran dan akan bisa mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib.
Karena merokok saat dijalan bisa menyebabkan mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dan mobil dilarang sambil merokok.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:
‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangquan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 avat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Nova Eliza Putri)