Awas! Merokok Saat di Mobil dan Motor Bisa Kena Denda Rp. 750ribu

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi merokok di dalam mobil. Sumber foto : freepik

Ilustrasi merokok di dalam mobil. Sumber foto : freepik

1TULAH.COM – Para pengguna kendaraan motor dan mobil yang terlihat sedang merokok saat berkendara akan mendapatkan sebuah pelanggaran dan akan bisa mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib.

Karena merokok saat dijalan bisa menyebabkan mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dan mobil dilarang sambil merokok.

Baca Juga :  Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangquan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 avat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Nova Eliza Putri)

Baca Juga :  Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terkait

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terbaru