Awas! Merokok Saat di Mobil dan Motor Bisa Kena Denda Rp. 750ribu

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi merokok di dalam mobil. Sumber foto : freepik

Ilustrasi merokok di dalam mobil. Sumber foto : freepik

1TULAH.COM – Para pengguna kendaraan motor dan mobil yang terlihat sedang merokok saat berkendara akan mendapatkan sebuah pelanggaran dan akan bisa mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib.

Karena merokok saat dijalan bisa menyebabkan mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dan mobil dilarang sambil merokok.

Baca Juga :  Fedi Nuril Terus Layangkan Kritikan Tajam: Revisi UU TNI Tak Masuk Prolegnas

Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangquan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 avat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Nova Eliza Putri)

Baca Juga :  Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!

Berita Terkait

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Berita Terbaru