1TULAH.COM – Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Kombes YBK diamankan polisi saat nyabu di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat dites urine, Kombes YBK dan satu teman wanita yang bersamanya sama sama positif mengkonsumsi narkoba.
Selain mereka, lanjut Zulpan, penyidik juga sempat mengamankan dua orang wanita.
Namun keduanya hanya berstatus saksi dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, Yulius dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Resmi jadi Tersangka.