Mobil Melaju di Jembatan Pangulu Iban Viral di Medsos

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil yang melaju saat melintas Jembatan Pangulu Iban, yang dilarang dilintasi mobil roda empat dan seterusnya. Foro tangkapan layar video warga.

Mobil yang melaju saat melintas Jembatan Pangulu Iban, yang dilarang dilintasi mobil roda empat dan seterusnya. Foro tangkapan layar video warga.

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebuah mobil melaju di jembatan Pangulu Iban viral di media sosial, Jumat 06 Januari 2022, petang.
Mobil melaju itu viral lantaran jembatan Pangulu Iban dilarang dilintasi mobil roda empat dan selebihnya, terkecuali mobil tertentu.
Video berdurasi 8 detik itu disebarkan oleh admin Kabar Muara Teweh, dan menyebut mobil melaju sekira pukul 17.56 WIB.
Hingga berita ini tayang belum diketahui siapa pemilik mobil dan siapa sang sopir. Namun dalam video mobil melaju dari arah Kelurahan Jambu menuju arah seberang Kota Muara Teweh.
Berikut kutipan kata yang di share pemilik akun,
“UNTUK DIKETAHUI BERSAMA !!!
Jembatan Pengulu Iban TIDAK DIPERUNTUKKAN BAGI KENDARAAN RODA 4.
Sekitar pukul 17:56 malam, Jembatan Pengulu Iban yang menjadi akses utama masyarakat selama ini untuk menuju ke Kelurahan Jambu dan Kelurahan Jingah dilalui oleh kendaraan roda 4.
Padahal sudah jelas, di depan jembatan sudah ada rambu lalu lintas larangan bagi pengguna roda 4/lebih untuk tidak melintas di atas jembatan terkecuali yang bersifat urgent”
Baca Juga :  Komitmen Hijau Prabowo Subianto: Alokasi 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Berita Terkait

Performa Bobibos: Lebih Irit dari Solar Biasa? Cek Keunggulan Bahan Bakar dari Jerami Ini
Bupati H Shalahuddin Lantik 4 Kepala Dinas Pemkab Barut
Hari Ikan Nasional Ke‐12, Bupati H Shalahuddin: Pentingnya Ketahanan Pangan‐Ekosistem Perairan Sehat
KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe
MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden
SAH! H Deni Hariadi Dilantik-Dikukuhkan sebagai Ketua PWI Barut 2025-2028
Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim
Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

Performa Bobibos: Lebih Irit dari Solar Biasa? Cek Keunggulan Bahan Bakar dari Jerami Ini

Jumat, 14 November 2025 - 14:31 WIB

Bupati H Shalahuddin Lantik 4 Kepala Dinas Pemkab Barut

Jumat, 14 November 2025 - 13:50 WIB

Hari Ikan Nasional Ke‐12, Bupati H Shalahuddin: Pentingnya Ketahanan Pangan‐Ekosistem Perairan Sehat

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 13:28 WIB

SAH! H Deni Hariadi Dilantik-Dikukuhkan sebagai Ketua PWI Barut 2025-2028

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 13 November 2025 - 08:51 WIB

Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, H Shalahuddin, melantik serta mengambil sumpah dan janji 4 kepala dinas atau pejabat eselon II resmi disebut jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Muara Teweh, Jumat, 14 November 2025. Foto: H Deni Hariadi/1tulah.com

Muara Teweh

Bupati H Shalahuddin Lantik 4 Kepala Dinas Pemkab Barut

Jumat, 14 Nov 2025 - 14:31 WIB