1TULAH.COM, Muara Teweh – Sengketa tanah di Desa Hajak, antara Tini Rusdihatie melawan Petrisia dan Thalia(anak dari Sri Imbani Y Mebas), berakhir.
Hal itu setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, melaksanakan serah terima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan(conservatoir beslag) 2 bidang tanah, tepatnya di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/1/2023).
Pegangkatan sita jaminan itu di pimpin langsung Panitera PN Muara Teweh, Berly, tepat pukul 09.50 WIB.
Disaksikan langsung pihak Sri Imbani Y Mebas bersama dua kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha dan Beny. Pihak BPN/ATR Barito Utara, serta Kades Hajak, Sriono.
Sementara dari pihak Tini Rusdihatie justru tidak hadir.
Pengangkatan sita jaminan ini didasari dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inckracht) atas peninjauna kembali diputuskan MA Nomor 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022.
Hasil putusan MA itu, diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022, tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022.
Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha, kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa senang, karena bisa melakukan pengangkatan sita sebagai pelaksanaan putusan MA pada tingkat PK.
“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada PN Muara Teweh. Pengangkatan sita jaminan langsung dipimpin Panitera. Dan seterusnya kami berharap harap klien kami terus mendapatkan kepastian hukum. Karena kami yakin klien kami benar, ” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, masalah ini berawal dari adanya klaim hutang almarhumah Sri sebesar Rp5,3 M.
“Cuma patut kami duga keras bahwa peristiwa itu sebenernya tidak ada. Karena bukti dari notaris Tini dari 2 kuitansi, di dalam kuitansi memuat tanda tangan yang kami duga palsu. Sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhumah Sri. Klien kami menolak untuk melakukan pengembalian, ” tegasnya.
Kasus ini lanjut dia, telah dilakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri. “Hasilnya, pemeriksaan labfor menyatakan tanda tangan almarhumah yang termuat dalam 2 kuitansi bukti oleh Tini adalah non identik. Itu artinya patut diduga keras ada pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi, ” tutupnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Tini Rusdihatie belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini. Meski begitu, wartawan media ini akan terus berupaya melakukan wawancara dan konfirmasi kepada Tini Rusdihatie yang beralamat di luar daerah, tepatnya di Kota Buntok.
Sekedar diketahui, sengketa perdata ini berawal ketika seorang notaris di Buntok, Tini Rusdihatie, menggugat ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada tahun 2019.
Dalam gugatan, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti 2 kuitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp5.300.000.000.
Gugatan Tini dikabulkan oleh PN Tamiang Layang. Berlanjut dengan sita jaminan terhadap 2 bidang tanah seluas 3,7 hektare, milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, anak almarhumah Sri.
Di atas tanah terdapat SPBE PT Sekata Seia. Namun pada saat gugatan mencapai babak akhir, majelis hakim MA dalam amarnya menyatakan gugatan Tini tak dapat diterima dan memerintahkan segera mengangkat sita jaminan terhadap 2 bidang tanah. Masing-masing seluas 17.220 M2, sertipikat hak milik nomor 1063 dan tanah seluas 19.917 M2, sertipikat hak milik nomor 1064.(Deni Hariadi)