Sengketa Tanah SPBE di Desa Hajak Berakhir, PN Muara Teweh Lakukan Pengangkatan Sita Jaminan

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PN Muara Teweh, Berly, saat membacakan putusna pengangkatan sita jaminan di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kamis (05/01/2022). Foto. Deni Hariadi/1tulah.com

Panitera PN Muara Teweh, Berly, saat membacakan putusna pengangkatan sita jaminan di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kamis (05/01/2022). Foto. Deni Hariadi/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sengketa tanah di Desa Hajak, antara Tini Rusdihatie melawan  Petrisia dan Thalia(anak dari Sri Imbani Y Mebas), berakhir.

Hal itu setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, melaksanakan serah terima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan(conservatoir beslag) 2 bidang tanah, tepatnya di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/1/2023).

Pegangkatan sita jaminan itu di pimpin langsung Panitera PN Muara Teweh, Berly, tepat pukul 09.50 WIB.

Disaksikan langsung pihak Sri Imbani Y Mebas bersama dua kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha dan Beny. Pihak BPN/ATR Barito Utara, serta Kades Hajak, Sriono.

Sementara dari pihak Tini Rusdihatie justru tidak hadir.

Pengangkatan sita jaminan ini didasari dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inckracht) atas peninjauna kembali diputuskan MA  Nomor 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022.

Hasil putusan MA itu, diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022, tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022.

Baca Juga :  Jacquelyn Chandra, Bintang Indonesia Pertama di Film 'Jurassic World: Rebirth'!

Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha, kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa senang, karena bisa melakukan pengangkatan sita sebagai pelaksanaan putusan MA pada tingkat PK.

“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada PN Muara Teweh. Pengangkatan sita jaminan langsung dipimpin Panitera. Dan seterusnya kami berharap harap klien kami terus mendapatkan kepastian hukum. Karena kami yakin klien kami benar, ” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, masalah ini berawal dari adanya klaim hutang almarhumah Sri sebesar Rp5,3 M.

“Cuma patut kami duga keras bahwa peristiwa itu sebenernya tidak ada. Karena bukti dari notaris Tini dari 2 kuitansi, di dalam kuitansi memuat tanda tangan yang kami duga palsu. Sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhumah Sri. Klien kami menolak untuk melakukan pengembalian, ” tegasnya.

Kasus ini lanjut dia, telah dilakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri. “Hasilnya, pemeriksaan labfor menyatakan tanda tangan almarhumah yang termuat dalam 2 kuitansi bukti oleh Tini adalah non identik. Itu artinya patut diduga keras ada pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi, ” tutupnya.

Baca Juga :  Petisi 'Keadilan untuk Merince Kogoya' Minim Dukungan, Warganet Soroti Isu Dukungan Israel, Bukan Diskriminasi Papua

Hingga berita ini tayang, pihak Tini Rusdihatie belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini.  Meski begitu, wartawan media ini akan terus berupaya melakukan wawancara dan konfirmasi kepada Tini Rusdihatie yang beralamat di luar daerah, tepatnya di Kota Buntok.

Sekedar diketahui, sengketa perdata ini berawal ketika seorang notaris di Buntok, Tini Rusdihatie, menggugat ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada tahun 2019.

Dalam gugatan, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti 2 kuitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp5.300.000.000.

Gugatan Tini dikabulkan oleh PN Tamiang Layang. Berlanjut dengan sita jaminan terhadap 2 bidang tanah seluas 3,7 hektare, milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, anak almarhumah Sri.

Di atas tanah terdapat SPBE PT Sekata Seia. Namun pada saat gugatan mencapai babak akhir, majelis hakim MA dalam amarnya menyatakan gugatan Tini tak dapat diterima dan memerintahkan segera mengangkat sita jaminan terhadap 2 bidang tanah. Masing-masing seluas 17.220 M2, sertipikat hak milik nomor 1063 dan tanah seluas 19.917 M2, sertipikat hak milik nomor 1064.(Deni Hariadi)

 

 

 

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan
Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara
Breakingnews! Taksi Motor Kelotok Mati Mesin di Tengah Sungai Karam Ditabrak Tongkang Batubara
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:56 WIB

Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB