1TULAH.COM – SatResnarkoba Polres Lahat menangkap tiga orang akibat nekat transaksi Narkoba Jenis sabu. Satu diantaranya seorang perempuan, Senin (2/01/2022).
Para tersangka yakni Efriansah bin Sahudin Panani (29 ) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, Taupik Hidayat bin Sumbri (20) warga desa Ulak Lebar dan Yuyun oktariani (29) warga Muara Enim.
Dari penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram. Lalu
1 ball plastik klip transparan, uang tunai Rp. 100.000, 1 unit handphone Android merk Vivo Y15S warna biru dan 1 buah botol warna putih.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH. MH membenarkan penangkapan.
Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lekipali Desa Manggul sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,
“Para pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 00.15 Wib saat sedang berada di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP M Romi.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika (*)