Nekat Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga tersangka transaksi Narkoba Jenis sabu yang berhasil ditangkap SatResnarkoba Polres Lahat bersama barang bukti. (foto: Polres Lahat)

tiga tersangka transaksi Narkoba Jenis sabu yang berhasil ditangkap SatResnarkoba Polres Lahat bersama barang bukti. (foto: Polres Lahat)

1TULAH.COM – SatResnarkoba Polres Lahat menangkap tiga orang akibat nekat transaksi Narkoba Jenis sabu. Satu diantaranya seorang perempuan, Senin (2/01/2022).

Para tersangka yakni Efriansah bin Sahudin Panani (29 ) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, Taupik Hidayat bin Sumbri (20) warga desa Ulak Lebar dan Yuyun oktariani (29) warga Muara Enim.

Dari penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram. Lalu
1 ball plastik klip transparan, uang tunai Rp. 100.000, 1 unit handphone Android merk Vivo Y15S warna biru dan 1 buah botol warna putih.

Baca Juga :  Video Suami Siti Badriah Jambak Rambut ART Viral, Banjir Kecaman Warganet

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH. MH membenarkan penangkapan.

Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lekipali Desa Manggul sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,

Baca Juga :  Dana Judi Online Rp1 Triliun Dibekukan PPATK, Aliran ke Luar Negeri Terungkap: Modus Baru!

“Para pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 00.15 Wib saat sedang berada di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP M Romi.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika (*)

Berita Terkait

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo
Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS
Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina
Gaya Hidup Glamor Istri Pejabat: Sorotan Tajam Netizen dan Isu “Aji Mumpung”
Prabowo di KTT BRICS 2025: Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Multilateralisme dan Keadilan Global
Penertiban Prostitusi di Sekitar IKN! Menjaga Moral dan Sosial Kawasan Strategis Nasional
Skandal Bansos: Bank Diduga Persulit Penyaluran, Maladministrasi Jadi Dalih!
Heboh! Wanita Berbaju Hitam Rebut Spanduk Demo Timnas Putri, Netizen Meradang!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Senin, 7 Juli 2025 - 19:15 WIB

Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS

Senin, 7 Juli 2025 - 19:13 WIB

Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Senin, 7 Juli 2025 - 17:22 WIB

Gaya Hidup Glamor Istri Pejabat: Sorotan Tajam Netizen dan Isu “Aji Mumpung”

Senin, 7 Juli 2025 - 16:57 WIB

Prabowo di KTT BRICS 2025: Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Multilateralisme dan Keadilan Global

Senin, 7 Juli 2025 - 16:39 WIB

Penertiban Prostitusi di Sekitar IKN! Menjaga Moral dan Sosial Kawasan Strategis Nasional

Senin, 7 Juli 2025 - 09:37 WIB

Skandal Bansos: Bank Diduga Persulit Penyaluran, Maladministrasi Jadi Dalih!

Senin, 7 Juli 2025 - 08:16 WIB

Heboh! Wanita Berbaju Hitam Rebut Spanduk Demo Timnas Putri, Netizen Meradang!

Berita Terbaru

Ilustrasi beras (freepik.com)

Berita

Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Senin, 7 Jul 2025 - 19:13 WIB