ASN Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu, Ini Dasar Hukumnya Menurut Pj Bupati Barsel

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana (tengah) berfoto bersama Ketua KPU dan unsur Forkopimda usai acara pelantikan Anggota PPK, di Buntok, Rabu (4/1/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana (tengah) berfoto bersama Ketua KPU dan unsur Forkopimda usai acara pelantikan Anggota PPK, di Buntok, Rabu (4/1/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK– Pj. Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten di Aula Kantor KPU, Jalan Melati, Buntok, Rabu (4/1/2023).

Pj. Bupati menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, mengucapkan selamat kepada para anggota PPK, yang baru saja dilantik sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Ia mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan, serta mendukung secara optimal, terhadap sukses dan lancarnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

“Salah satu dukungan yang bisa kami berikan berupa, memberi izin kepada beberapa ASN untuk ikut terlibat, sebagai penyelenggaran dalam Pemilu 2024 nanti sebagai anggota PPK di masing-masing seketariat,” ujar Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana kepada wartawan usai acara selesai.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Begitu pula, lanjutnya, terhadap anggota PPS di 93 desa dan Kelurahan se-Kabupaten Barsel yang proses seleksinya tengah berlangsung, pemerintah daerah memberikan keleluasaan kepada ASN, jika ada yang berminat menjadi anggota PPS di wilayahnya masing-masing, bahkan sebagai petugas KPPS pada saatnya nanti.

Ia menerangkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 434 ayat (2) huruf a, untuk kelancaran pelaksanaan tugas PPK adalah, kewajiban bagi pemerintah daerah dalam menugaskan ASN, yang memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai tenaga pendukung pada sekretariat PPK.

“Untuk itu saya meminta kepada para Camat se Kabupaten Barsel, supaya melakukan dua hal, pertama segera berkoordinasi dengan PPK, dalam rangka penyedian personel atau tenaga pendukung, kedua agar segera mempersiapkan sarana ruang sekretariat di masing-masing kantor Camat,” terang orang Nomor satu dijajaran Pemkab Barsel ini.

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Ia menambahkan, begitu pula dukungan terhadap pelaksanaan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika sudah terbentuk nanti, pemerintah daerah mempunyai kewajiban yang sama, dalam memberikan dukungan dan fasilitas penyediaan tenaga pendukung dan penyediaan sarana ruangan sekretariat PPS.

“Untuk itu saya juga meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kabupaten Barsel, supaya bisa mempersiapkam tenaga pendukung untuk sekretariat PPS dari perangkat desa dan juga menyediakan ruangan sekretariat PPS di masing-masing desa dan kelurahan,” ungkapnya.

“Saya berharap dengan dilantik sebagai Anggota PPK, mereka bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik dalam rangka mengawal penyelenggaraan pelaksnaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027
Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil
Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara
Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 14:07 WIB

Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Selasa, 15 September 2026 - 12:13 WIB

Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Berita Terbaru