1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2022 mencatat jumlah kasus persetubuhan anak mendominasi disusul kasus illegal mining.
Polres Mura telah melakukan penanganan sebanyak 45 kasus tindak pidana, baik itu kejahatan yang bersifat konvensional, transnasional dan kejahatan yang merugikan negara.
“Parao tahun 2022 kejahatan konvensional ada 21 kasus, kejatahan transnasional 18 kasus dan kejahatan yang menimbulkan kerugian negara ada 6 kasus,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widayana saat press release akhir tahun 2022 di Puruk Cahu, Sabtu (31/12/2022) malam.
Dari semua kasus tersebut, Kapolres mengatakan sudah dilaksanakan penyelesaian kasus sekitar 70 persen oleh satuan reserse kriminal Polres Murung Raya.
Sementara itu dalam penanganan masalah Narkoba selama tahun 2022, dijelaskan Kapolres lagi ditangani sebanyak 18 kasus.
“Untuk masalah narkoba yang sudah selesai ditangai sebanyak 11 dan yang masih dalam tahap penyidikan ada 7 kasus. Untuk perbandingan ditahun 2022 ada kenaikan sebanyak 7 kasus Narkoba dibandingkan dari tahun 2021,” jelas Kapolres.
Kemudian yang terakhir adalah kasus permasalah lalu lintas, menurut catatan bidang lalu lintas menurut Kapolres Murung Raya jumlah kecelakaan lalu lintas ditahun 2022 ada 13 kasus dan meningkat dari tahun 2021 sebanyak 8 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 5 kasus.
“Untuk permasalahan lalu lintas sudah selesai semua ditangani. Kita perlu juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait permasalahan lalu lantas ini, yakni penggunakan knalpot brong, penggunaan helm, surat menyurat serta lain sebagainya harus dilengkapi, terutama bagi mayarakat yang berada di luar kecamatan Murung ini,” himbau Kapolres.