Berpura Pinjam, Sepeda Motor Teman Diembat

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan sepeda motorr yang berhasil diamankan Polsek Lahei, Selasa (27/12/22) (doto : Polsek Lahei)

Pelaku penggelapan sepeda motorr yang berhasil diamankan Polsek Lahei, Selasa (27/12/22) (doto : Polsek Lahei)

1tulah.com, Muara Teweh – Seorang warga Takaras Kota Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Provinsi Kalteng berinisial JO alias Muhammad Repan Muajairin, ditangkap Polisi diduga telah melakukan penggelapan motor.

Awalnya pelaku JO berpura meminjam sepeda motor merk Honda Sonic, warna Hitam merah Nopol KH 6721 MF dengan korban, yang mana mereka sama-sama bekerja di Kecamatan Lahei.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib, di Polsek Rakumpit Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya” kata Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Lahei Moh Far’ul Usaedi SH MH, Rabu (28/12/2022)

Baca Juga :  Fraksi PDIP : Kualitas Pendidikan Masih Perlu Ditingkatkan

Menurut Kapolsek, penangkapan berdasarkan laporan polisi tanggal 12 Desember 2022 tentang terjadinya TP penggelapan, dengan pelapor atau korban atas nama Tobi Anwari yang peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 di Kelurahan Lahei I, Kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara.

Kronologi Kejadian

Pelaku dan korban bekerja di Desa Lahei I. Pelaku meminjam sepeda motor merk HONDA SONIC, warna Hitam merah, Nopol KH 6721 MF. Ternyata  malah dibawa kabur hampir dua minggu.

Baca Juga :  Menang Pilpres AS,Ini Tokoh-tokoh Penting Dalam Pembentukan Pemerintahan Donald Trump 2.0

Dalam penyelidikan anggota Polsek Lahei yang mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ada berada di Takaras Kota Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya. Selanjutnya Polsek Lahei berkoordinasi dengan anggota Polsek Rakumpit untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan.

“Usai berkoordinaai tersangka beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic, warna Hitam merah, No. Pol KH 6721 MF, berhasil diamankan bersama anggota Polsek Rakumpit, kemudian anggota polsek Lahei membawa terlapor/tersangka ke Polsek Lahei,” Beber Kapolsek.

Ataa perbuatan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Kereta Tanpa Rel IKN Dikembali ke China, Sejarah Bantuan Traktor di Era Jokowi Terulang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Debu Vulkanik Meluas hingga Lombok
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalsel
FKUB Barito Utara Gelar Dialog Kerukunan Pilkada Damai
Mengejutkan! Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel
Rencana Tambah Pelajaran Coding dan AI di SD Dikecam: Prioritaskan Dasar Dulu!
Tutku Burcu Yüzgenç: Rahasia di Balik Smash Keras sang Opposite Hitter
Polisi Grebek Gudang Miras di Tangsel, 3 Jeriken Arak Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 17:51 WIB

Kereta Tanpa Rel IKN Dikembali ke China, Sejarah Bantuan Traktor di Era Jokowi Terulang

Rabu, 13 November 2024 - 16:49 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Debu Vulkanik Meluas hingga Lombok

Rabu, 13 November 2024 - 16:39 WIB

FKUB Barito Utara Gelar Dialog Kerukunan Pilkada Damai

Rabu, 13 November 2024 - 16:33 WIB

Mengejutkan! Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel

Rabu, 13 November 2024 - 16:18 WIB

Rencana Tambah Pelajaran Coding dan AI di SD Dikecam: Prioritaskan Dasar Dulu!

Rabu, 13 November 2024 - 16:12 WIB

Tutku Burcu Yüzgenç: Rahasia di Balik Smash Keras sang Opposite Hitter

Rabu, 13 November 2024 - 15:22 WIB

Polisi Grebek Gudang Miras di Tangsel, 3 Jeriken Arak Diamankan

Rabu, 13 November 2024 - 14:37 WIB

Hotline “Lapor Mas Wapres” Viral, WA Centang Satu

Berita Terbaru