1tulah.com, Muara Teweh – Seorang warga Takaras Kota Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Provinsi Kalteng berinisial JO alias Muhammad Repan Muajairin, ditangkap Polisi diduga telah melakukan penggelapan motor.
Awalnya pelaku JO berpura meminjam sepeda motor merk Honda Sonic, warna Hitam merah Nopol KH 6721 MF dengan korban, yang mana mereka sama-sama bekerja di Kecamatan Lahei.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib, di Polsek Rakumpit Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya” kata Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Lahei Moh Far’ul Usaedi SH MH, Rabu (28/12/2022)
Menurut Kapolsek, penangkapan berdasarkan laporan polisi tanggal 12 Desember 2022 tentang terjadinya TP penggelapan, dengan pelapor atau korban atas nama Tobi Anwari yang peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 di Kelurahan Lahei I, Kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara.
Kronologi Kejadian
Pelaku dan korban bekerja di Desa Lahei I. Pelaku meminjam sepeda motor merk HONDA SONIC, warna Hitam merah, Nopol KH 6721 MF. Ternyata malah dibawa kabur hampir dua minggu.
Dalam penyelidikan anggota Polsek Lahei yang mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ada berada di Takaras Kota Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya. Selanjutnya Polsek Lahei berkoordinasi dengan anggota Polsek Rakumpit untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan.
“Usai berkoordinaai tersangka beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic, warna Hitam merah, No. Pol KH 6721 MF, berhasil diamankan bersama anggota Polsek Rakumpit, kemudian anggota polsek Lahei membawa terlapor/tersangka ke Polsek Lahei,” Beber Kapolsek.
Ataa perbuatan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana. (*)