Belum Ada Jadwal Pasti, Tidak Ada Salahnya Persiapkan Lebih Dulu Dokumen PPPK Kemenag 2022

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi syarat PPPK Kemenag 2022 (pexels)

Ilustrasi syarat PPPK Kemenag 2022 (pexels)

1TULAH.COM-Berbeda dengan penerimaan ASN Guru PPPK di Kemendikristekbud, hingga sekarang belum ada jadwal pasti pengumuman ASN PPPK di Kemenag.

Tetapi, berdasarkan informasi yang berkembang, dalam bulan Desember 2022 ini, aka nada pengumuman penerimaan ASN PPPK di lingkup Kemenag.

So, daripada dikejar-kejar waktu saat jadwal ASN PPPK Kemenag dimumumkan, alangka lebih baiknya dipersiapkan sejak jauh-jauh hari dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja?

Pemerintah berencana membuka formasi PPPK Kemenag 2022. Namun hingga kini jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 belum juga dirilis. Sebagai persiapan, Anda bisa mengumpulkan apa saja syarat daftar PPPK Kemenag 2022.

Hingga artikel ini dipublikasi, belum terdapat pengumuman resmi yang menyebutkan detail jadwal, dan syarat yang ditentukan untuk turut dalam seleksi PPPK 2022. Meski demikian, Anda bisa mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 mengacu pada PPPK Kemenag tahun sebelumnya.

Syarat Umum PPPK Kemenag 2022

Syarat yang diterapkan kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang telah bergulir.

Merupakan WNI

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga :  Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar

Surat keterangan berkelakuan baik

Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022

Lalu beberapa berkas yang harus dipersiapkan kemungkinan adalah:

Pas foto dengan latar belakang warna merah, format JPEG/JPG maksimal 200 kb

Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah aslih dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki

Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit

Baca Juga :  Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Perkiraan Jadwal PPPK Kemenag 2022

Untuk jadwalnya sendiri akan lebih baik jika menunggu pengumuman resmi dari Kemenag. Namun demikian banyak pihak yang memperkirakan pengumuman pembukaan seleksi PPPK Kemenag 2022 akan berlangsung antara tanggal 1 hingga tanggal 15 Desember 2022.

Perkiraan ini kemudian terus berlanjut hingga ke pengumuman akhir yang diperkirakan akan selesai pada awal Maret 2023.

Namun ingat, ini baru sebatas perkiraan saja. Untuk informasi resmi, akan diinformasikan melalui artikel terkait saat ada pengumuman dari kementerian terkait.

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2022

Jika posisi yang dibuka oleh Kemenag adalah tenaga pengajar, idealnya nilai gaji yang diterima tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diberikan pada PPPK Guru 2022.

Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.794.900 – Rp2.686.200. Gaji ini terus bertambah seiring peningkatan golongan, hingga ke golongan XVII yang menerima antara Rp4.132.200 – Rp6.786.500.

Semoga kementerian terkait segera memberikan rilisan resmi terkait informasi syarat PPPK Kemenag 2022. (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani
HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok
DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat
Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa
Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo
Dukung Capaian TKDN, Pertamina Lahirkan Produk Smooth Fluid
Habis Daya di Tengah Jalan, Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile
Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:10 WIB

HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:04 WIB

DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:09 WIB

Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Dukung Capaian TKDN, Pertamina Lahirkan Produk Smooth Fluid

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:14 WIB

Habis Daya di Tengah Jalan, Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:30 WIB

Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen

Berita Terbaru