1TULAH.COM – Seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor terancam dipecat lantaran dugaan memperkosa seorang prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali.
Pelaku adalah Mayor Infanteri BF yan kini ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Kejadian ini pun sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia menginstruksikan tindakan tegas diantaranya pecat dan proses hukum.
Adapun kronologi kejadian pemerkosaan ini bermula saat Mayor Infanteri BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Tepat pada Selasa (15/11/2022) malam, korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan.
Namun ketika beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. GER tetap mencoba untuk membuka pintu meski merasa tidak enak badan.
Kala itu GER mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.
“Ada perlu apa?,” tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF kala itu.
Mayor Infanteri BF mengatakan kalau dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan.
Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.
Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.
Akan tetapi, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.
Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma. Kasus tersebut sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.
Selain itu, ia juga memastikan karir Mayor Infanteri BF berakhir.
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.
“Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
(Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali.