1tulah.com, MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan, atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767,-.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara Mastur, pada saat rapat pengupahan, Selasa (29/11/2022).
“UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan, yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID -19, dan inflasi yang telah berdampak pada kondisi perekonomian, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk di dalamnya membayar upah,” ungkap Mastur.
Mastur juga mengatakan, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten, disampaikan ke Bupati Barito Utara kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.
“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” kata Mastur.
Ia juga mengatakan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota). (Delia)