1TULAH.COM – Perpanjangan PPKM level 1 akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Aturan mengenai perjalanan ini secara khusus disebutkan dalam instruksi keempat.
Dari segi kapasitas, untuk transportasi umum, termasuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan tetap mengacu dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.
Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.
Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.
Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru
Perjalanan Domestik
1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.
2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru
Perjalanan Domestik
1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.
2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.
Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.
1. Syarat keberangkatan PPLN dari Indonesia
WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster melalui PeduliLindungi.
WNI PPLN tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan orang yang sudah selesai isolasi namun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Mereka yang sudah selesai isolasi tapi belum bisa dapat vaksin dosis ketiga (vaksin booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan sudah tak aktif tularkan Covid-19 alias Covid-19 recovery certificate.
2. Syarat PPLN dari luar negeri
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
WNA PPLN yang belum divaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia boleh tak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 asalkan tidak keluar area bandara selama transit.
Itulah syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru seiring dengan lonjakan angka kasus Covid-19. Semoga kita semua diberi kesehatan dan tertib mengikuti prokes demi kebaikan bersama. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru