Legislator Barut Ini Ingatan Kades Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kades di Barito Utara agar jangan asal memberhentikan perangkat desa yang telah lama bertugas, Senin (22/11/2022). Foto:Delia

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kades di Barito Utara agar jangan asal memberhentikan perangkat desa yang telah lama bertugas, Senin (22/11/2022). Foto:Delia

1tulah.com,MUARA TEWEH-Sejumlah kepala desa di wilayah Barito Utara yang baru dilantik beberapa waktu lalu, hendaknya dapat membangun komunikasi dan koordinasi baik dengan seluruh jajaran dan perangkatnya.

Termasuk dengan mereka yang sebelum menjadi bagian dari kepemimpinan Kades sebelumnya. Jangan sampai setelah bergantinya kepemimpinan di tingkat desa, berganti pula perangkat di dalamnya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kepala Desa (kades) yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu dan juga kades yang lama,  agar  tidak memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena memberhentikan aparat desa itu harus ada poin poin yang jelas.

Dijelaskannya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Baca Juga :  Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,”kata Permana Setiawan kepada 1tulah.com, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Saya meminta kepada camat agar selalu  melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Parmana Setiawan.

Parmana juga mengharapkan kepada Kepala Desa (Kades) yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Waket I Dewan Barut H Benny Siswanto Minta Perusahaan Harus Taat Aturan‐Jalankan CSR

Selain itu politisi Partai PKB juga meminta untuk tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. Serta tetap berkoordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal itu guna mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya didalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Waket I DPRD Barito Utara.

Terlebih, lanjutnya, dana desa yang di kelola desa cukup besar. Jadi Kades beserta aparatur desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

“Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan desa akan cepat maju,” pungkas Legislator PKB ini. (Delia)

Berita Terkait

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional
Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terbaru