Legislator Barut Ini Ingatan Kades Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kades di Barito Utara agar jangan asal memberhentikan perangkat desa yang telah lama bertugas, Senin (22/11/2022). Foto:Delia

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kades di Barito Utara agar jangan asal memberhentikan perangkat desa yang telah lama bertugas, Senin (22/11/2022). Foto:Delia

1tulah.com,MUARA TEWEH-Sejumlah kepala desa di wilayah Barito Utara yang baru dilantik beberapa waktu lalu, hendaknya dapat membangun komunikasi dan koordinasi baik dengan seluruh jajaran dan perangkatnya.

Termasuk dengan mereka yang sebelum menjadi bagian dari kepemimpinan Kades sebelumnya. Jangan sampai setelah bergantinya kepemimpinan di tingkat desa, berganti pula perangkat di dalamnya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kepala Desa (kades) yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu dan juga kades yang lama,  agar  tidak memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena memberhentikan aparat desa itu harus ada poin poin yang jelas.

Dijelaskannya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,”kata Permana Setiawan kepada 1tulah.com, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Saya meminta kepada camat agar selalu  melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Parmana Setiawan.

Parmana juga mengharapkan kepada Kepala Desa (Kades) yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Dana Setoran Awal Haji 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp35 Juta, Apa Kata BPKH?

Selain itu politisi Partai PKB juga meminta untuk tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. Serta tetap berkoordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal itu guna mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya didalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Waket I DPRD Barito Utara.

Terlebih, lanjutnya, dana desa yang di kelola desa cukup besar. Jadi Kades beserta aparatur desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

“Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan desa akan cepat maju,” pungkas Legislator PKB ini. (Delia)

Berita Terkait

Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri
Arab Saudi Beri Bantuan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Muslim Indonesia
Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030
Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB

Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:49 WIB

Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:05 WIB

Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:55 WIB

Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!

Berita Terbaru