1tulah.com,MUARA TEWEH-Sejumlah kepala desa di wilayah Barito Utara yang baru dilantik beberapa waktu lalu, hendaknya dapat membangun komunikasi dan koordinasi baik dengan seluruh jajaran dan perangkatnya.
Termasuk dengan mereka yang sebelum menjadi bagian dari kepemimpinan Kades sebelumnya. Jangan sampai setelah bergantinya kepemimpinan di tingkat desa, berganti pula perangkat di dalamnya.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST mengingatkan Kepala Desa (kades) yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu dan juga kades yang lama, agar tidak memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena memberhentikan aparat desa itu harus ada poin poin yang jelas.
Dijelaskannya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,”kata Permana Setiawan kepada 1tulah.com, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Saya meminta kepada camat agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Parmana Setiawan.
Parmana juga mengharapkan kepada Kepala Desa (Kades) yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
Selain itu politisi Partai PKB juga meminta untuk tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. Serta tetap berkoordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal itu guna mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya didalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Waket I DPRD Barito Utara.
Terlebih, lanjutnya, dana desa yang di kelola desa cukup besar. Jadi Kades beserta aparatur desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.
“Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan desa akan cepat maju,” pungkas Legislator PKB ini. (Delia)