1TULAH.COM – Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), menyatakan setuju, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi perda.
Kesimpulan itu disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Barut yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD dari masing-masing fraksi di Muara Teweh, senin (21/11/2022).
Pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Plh Sekda Indriaty Karawaheni serta kepala perangkat daerah.
Adapun keenam fraksi pendukung DPRD Barito Utara, antara lain, Fraksi Demokrat, Partai Kebangkitan bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, dan Fraksi Gabungan yang diberi nama Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala putra mengatakan, diketahui bersama bahwa pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang dan pengelolaan barang milik daerah.
Wakil Bupati Barut mengungkapkan, raperda harus dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan, serta telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Setelah dengan berbagai pendapat dan saran pembahasan telah didengarkan bersama, bahwa fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi perda.
“Kami sangat berterima kasih dengan dukungan dari pihak dewan yang terhormat, yang sudah menyetujui raperda tersebut. Dengan tujuan, bahwa kerja sama yang baik ini dapat terus menerus terjalin dalam rangka kita bersama, membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai, ke arah yang lebih baik di masa depan,” ungkap Panala.
Wakil Bupati Barut Mengatakan pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda yang dimaksud.
Juga persetujuan dari pihak DPRD yang terhomat, merupakan wujud pemahaman yang sama, guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
Dengan setujunya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang nantinya akan ditetapkan dalam menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, sekaligus menjadi dasar hukum di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian.
Selain itu, untuk pemanfaatan dan pengamanan serta untuk mendukung arah penentuan kebijakan, dalam perencanaan pemanfaatan pemeliharaan dan penilaian barang milik daerah, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah di berbagai bentuk dan fungsinya,” ujar Sugianto Panala Putra.
Dengan dijelaskannya lagi, bahwa perda ini juga akan dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, di lingkungan Pemkab Barito Utara yang secara substansi berpedoman pada peraturan pemerintah, Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara.
Kemudian telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tutup Sugianto menyampaikan sambutan Bupati H. Nadalsyah.(Delia Anisya Fitri)