Sisa Tenaga Honorer Akan Diangkat CPNS pada Tahun 2023, Berikut Persyaratannya

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga PNS (Shutterstock)

Ilustrasi Tenaga PNS (Shutterstock)

1TULAH.COM-Pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah, telah ditiadakan. Sekarang seluruh karyawan baru di lingkup pemerintahan, digantikan dengan karyawan PPPK.

Untuk tenaga honorer yang masih tersisa berpeluang diangkat menjadi CPNS pada penerimaan tahun 2023 mendatang. Sebelum, pengumuman penerimaan CPNS dari tenaga honorer dibuka, sebaiknya lengkapi dahulu persyaratannya.

Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap memberi peluang terhadap tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat sejumlah syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023.

Persyaratan tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS ini sesuai dengan PP 48/2005. Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas menegaskan dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?

Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023

Baca Juga :  RUU Kementerian Negara Disahkan DPR Jadi UU, Kini Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang:

  1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus

Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi, ataupun masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter, yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Hal ini berlaku selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun, serta bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal sepama 5 tahun. Maka mereka akan diangkat menjadi PNS ataupun PPPK setelah lulus tahap seleksi. Berdasarkan PP 48/2005 dijelaskan, seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan juga kompetensi.

Seleksi tersebut akan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Mereka juga harus mengisi atau menjawab beberapa pertanyaan, mengenai pengetahuan tata pemerintahan, maupun kepemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Dalam pelaksanaannya akan terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaannya disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Syarat Dokumen Mendaftar CPNS 2023

Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023. Antara lain sebagai berikut:

  1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg
  2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
  3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
  4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Demikian tadi ulasan mengenai syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023. Bagi Anda yang masih menjadi tenaga honorer, mulai sekarang Anda bisa menyiapkan beberapa syarat yang disebutkan di atas. (Sumber:suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!
Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!
Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional
KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024
KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
RUU Kementerian Negara Disahkan DPR Jadi UU, Kini Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian
34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:14 WIB

Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!

Jumat, 20 September 2024 - 07:40 WIB

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Kamis, 19 September 2024 - 17:38 WIB

KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:08 WIB

KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai

Kamis, 19 September 2024 - 17:03 WIB

RUU Kementerian Negara Disahkan DPR Jadi UU, Kini Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Kamis, 19 September 2024 - 16:58 WIB

34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:50 WIB

Barito Utara Siap Bangun Masa Depan Lebih Hijau dengan KLHS RPJMD

Berita Terbaru

adwal MPL Indonesia season 14. (foto: MPL Indonesia)

Olahraga

Jadwal MPL Indonesia S14 Week 7: Ada EVOS Glory vs RRQ Hoshi

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:14 WIB

Ilustrasi:Susu ikan (Freepik)

Berita

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Jumat, 20 Sep 2024 - 07:40 WIB

error: Content is protected !!