1tulah.com, PALANGKA RAYA-Muhammad Rifai alias Fai (26) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim di PN Palangka Raya. Asisten dosen di Kabupaten Barito Utara ini terbukti secara sah dalam tindak pidana penggunaan narkoba jenis tambakau gorilla.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Achmad Peten Sili dalam persidangan yang mengagendakan putusan dalam perkara narkoba terdakwa Muhammad Rifai alias Fai, Rabu (19/10/2022) lalu.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun atau 12 bulan.
Pemuda diketahui anak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara ini merupakan orang yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar doktor dan merupakan asisten dosen salah satu perguruan tinggi di Barut.
Seperti diberitakan, Fai membeli tembakau gorila melalui media sosial. Ia sudah menggunakan narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya.
Fai juga pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan, karena kasus narkoba. Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, kembali terjerumus.
Penangkapan berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan paket J&T Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Juni 2022.
Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan MR yang mengambilnya. Dalam pemeriksaan, FR mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. (Adi)



![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-225x129.jpg)


![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-225x129.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-360x200.jpg)








