Divonis 8 Bulan Penjara, Tanpa Pikir Panjang Asisten Dosen di Barito Utara Ini Langsung Terima

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa narkoba atas nama Fai saat pembacaan vonis di PN Palangka Raya.

Terdakwa narkoba atas nama Fai saat pembacaan vonis di PN Palangka Raya.

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Muhammad Rifai alias Fai (26) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim di PN Palangka Raya. Asisten dosen di Kabupaten Barito Utara ini terbukti secara sah dalam tindak pidana penggunaan narkoba jenis tambakau gorilla.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Achmad Peten Sili dalam persidangan yang mengagendakan putusan dalam perkara narkoba terdakwa Muhammad Rifai alias Fai, Rabu (19/10/2022) lalu.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun atau 12 bulan.

Baca Juga :  Bupati H Shalahuddin Tegaskan Aktivitas Pelangsir Dilarang di SPBU Perusda Batara Membangun

Pemuda diketahui anak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara ini merupakan orang yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar doktor dan merupakan asisten dosen salah satu perguruan tinggi di Barut.

Seperti diberitakan, Fai  membeli tembakau gorila melalui media sosial.  Ia sudah menggunakan narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya.

Fai juga  pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan, karena kasus narkoba. Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, kembali terjerumus.

Baca Juga :  Blusukan Bupati dan Wabup Barut Berhenti Melihat Aliran Air Dibuang ke Jalan, PT BDA Dipanggil Menghadap

Penangkapan berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan paket J&T Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Juni 2022.

Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan MR yang mengambilnya. Dalam pemeriksaan, FR mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. (Adi)

 

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 16:26 WIB

Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Berita Terbaru