1TULAH.COM – Anggota Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden 2019.
Bambang ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, hari ini.
Sebelumnya, Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Jokowi dituduh menggunakan ijazah palsu saat maju ke pemilihan presiden 2019.
Dalam surat gugatan, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat IV.
Diketahui Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Dia pernah menulis buku berjudul Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara. (suara.com)