Stres Masalah Rumah Tangga, Injak Al Quran, Pasutri Ini Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VideoInjak Al Quran (sumber: Sukabumiupdate.com/suara.com/Istimewa)

VideoInjak Al Quran (sumber: Sukabumiupdate.com/suara.com/Istimewa)

1TULAH.COM-Stres masalah rumah tangga berakhir penyesalan. Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24) asal Kota Sukabumi ini harus mendekam 4 tahun di penjara.

Pasalnya, stres yang keduanya lampiaskan dengan menginjak Al Quran dan diunggah ke media sosial. Terbukti secara sah sebagai perbuatan menistakan agama dan melanggar UU ITE.

Pasangan suami istri mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kasus tersebut merupakan penistaan agama, lantaran dirinya menginjak Al Quran.

Kedua pasangan tersebut berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun). Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.

Baca Juga :  Internalized Misogyny: Mengapa Perempuan Sering Menjadi "Polisi" bagi Sesama Perempuan?

“Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).

Tri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.

Baca Juga :  Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

“Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima,” katanya.

Video itu beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pasangan yang membuat video mengenai penginjakkan Al Quran dan menantang umat islam.

Video itu diunggah oleh sang istri ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. (Sumber: suara.com)

 

 

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:39 WIB

KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB