Dibuka Seleksi PPG Madrasah 2022, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kadwal seleksi PPG guru madrasah. (suara.com)

Ilustrasi kadwal seleksi PPG guru madrasah. (suara.com)

1tulah.com – Kabar gembira, bagi semua guru agama tingkat Madrasah.

Tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru Madrasah.

Agar tidak ketinggalan, berikut ini jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya.

Diketahui, pendaftaran PPG guru agama ini ditujukan kepada seluruh guru agama tingkat MI, RA, dan guru rumpun agama. Selain itu guru mata pelajaran umum juga bisa mengajukan diri.

Adapun guru agama yang boleh mengajukan ikut PPG yaitu guru mata pelajaran Al Quran Hadis, SKI (Sejarah Kebudayaan Islam), Fiqih, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab. Hal ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.

Berikut ini jadwal lengkap PPG guru Madrasah yang perlu diperhatikan agar tidak ketinggalan tahap-tahapan pendaftarannya.

Baca Juga :  BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

1 – 5 Agustus 2022: Pendaftaran dilakukan secara daring tau online melalui situs SIMPATIKA.

5 – 7 Agustus 2022: Pengumuman teknis pelaksanaannya yang tercantum dalam surat pengantar pengantar ujian seleksi akademik dan mencetaknya.

8-10 Agustus 2022: Seleksi akademik
12 Agustus 2022: Pengumuman hasil seleksi akademik di SIMPATIKA
Syarat dan Cara Daftar PPG Guru Madrasah 2022.

Selanjutnya untuk para guru agama tingkat madrasah yang ingin mengajukan PPG, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan dan cara daftarnya.

Tercatat sebagai guru aktif di SIMPATIKA dengan satminkal di madrasah atau satuan administrasi pangkal.

Memiliki sertifikat akademik D4/S1 berlatar belakang linier dengan mapel (mata pelajaran) yang dipilih sesuai aturan linieritas.

Baca Juga :  Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 

Memiliki SK pengangkatan guru dengan TMT maksimal pada tahun 2022.
Memiliki NPK.

Tidak pernah mengikuti program sertifikat guru dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Usia maksimal 58 tahun di bulan Agustus 2022.

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya segera lakukan pendaftaran PPG Daljab 2022, sekaligus Undangan Pretest 2022 sebagai syarat resmi ikut PPG Daljab 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara Mandiri melalui Akun Simpatika akun Akun Siaga.

Agar bisa login ke akun Simpatika, para bapak/ibu guru bisa login melalui akun SIMPATIKA lama masing-masing di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah . Dengan catatan mempunyai ijazah S1 linier dan sesuai dengan mapel yang diampu.

Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya. Semoga bermanfaat!

(Sumber : suara.com)

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:21 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:13 WIB

E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB