Dibuka Seleksi PPG Madrasah 2022, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kadwal seleksi PPG guru madrasah. (suara.com)

Ilustrasi kadwal seleksi PPG guru madrasah. (suara.com)

1tulah.com – Kabar gembira, bagi semua guru agama tingkat Madrasah.

Tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru Madrasah.

Agar tidak ketinggalan, berikut ini jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya.

Diketahui, pendaftaran PPG guru agama ini ditujukan kepada seluruh guru agama tingkat MI, RA, dan guru rumpun agama. Selain itu guru mata pelajaran umum juga bisa mengajukan diri.

Adapun guru agama yang boleh mengajukan ikut PPG yaitu guru mata pelajaran Al Quran Hadis, SKI (Sejarah Kebudayaan Islam), Fiqih, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab. Hal ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.

Berikut ini jadwal lengkap PPG guru Madrasah yang perlu diperhatikan agar tidak ketinggalan tahap-tahapan pendaftarannya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

1 – 5 Agustus 2022: Pendaftaran dilakukan secara daring tau online melalui situs SIMPATIKA.

5 – 7 Agustus 2022: Pengumuman teknis pelaksanaannya yang tercantum dalam surat pengantar pengantar ujian seleksi akademik dan mencetaknya.

8-10 Agustus 2022: Seleksi akademik
12 Agustus 2022: Pengumuman hasil seleksi akademik di SIMPATIKA
Syarat dan Cara Daftar PPG Guru Madrasah 2022.

Selanjutnya untuk para guru agama tingkat madrasah yang ingin mengajukan PPG, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan dan cara daftarnya.

Tercatat sebagai guru aktif di SIMPATIKA dengan satminkal di madrasah atau satuan administrasi pangkal.

Memiliki sertifikat akademik D4/S1 berlatar belakang linier dengan mapel (mata pelajaran) yang dipilih sesuai aturan linieritas.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Memiliki SK pengangkatan guru dengan TMT maksimal pada tahun 2022.
Memiliki NPK.

Tidak pernah mengikuti program sertifikat guru dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Usia maksimal 58 tahun di bulan Agustus 2022.

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya segera lakukan pendaftaran PPG Daljab 2022, sekaligus Undangan Pretest 2022 sebagai syarat resmi ikut PPG Daljab 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara Mandiri melalui Akun Simpatika akun Akun Siaga.

Agar bisa login ke akun Simpatika, para bapak/ibu guru bisa login melalui akun SIMPATIKA lama masing-masing di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah . Dengan catatan mempunyai ijazah S1 linier dan sesuai dengan mapel yang diampu.

Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya. Semoga bermanfaat!

(Sumber : suara.com)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB