1tulah.com,BUNTOK-Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Persetujuan tersebut disetujui pada Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang dilaksanakan di ruangan Graha Paripurna DPRD Barsel, Jalan Pelita Raya Buntok, Jumat (29/7/2022).
“Kenapa hari ini persetujuannya, sebab paling lambat menurut Undang-Undang yaitu 7 Bulan setelah Tahun anggaran berakhir harus sudah disetujui bersama. Jadi lusa terakhir, lewat dari itu kena pinalti,” ujar Farid Yusran Ketua DPRD Barsel kepada wartawan usai memimpin rapat.
Ia mengatakan, selain itu pada rapat paripurna kali ini, disampaikan juga laporan hasil reses Pimpinan dan anggota DPRD Barsel masa persidangan II tahun sidang 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 26 Juni lalu.
Menurutnya, penyampaian hasil reses ini dinilai sangat perlu dan penting disampaikan kepada pihak eksekutif karena merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD.
“Sebab pihak eksekutif terkadang lupa tentang bottom up planning dan perencanaan pembangunan selama ini langsung dilakukan dari atas,” ungkap Farid.
“Misalnya membangun A di desa ini, ternyata masyarakat di desa tidak ngerti. Kami tidak perlu itu tapi kami perlu ini kata masyarakat desa. Itu kan keliru, jadi harus dikawinkan antara up down planning dengan bottom up planning,” kata Farid Yusran. (Alifansyah)