1tulah.com,BUNTOK-Bagi mereka yng ingin melamar kerja, tentunya sudah familiar dengan kartu kuning. Kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1, bukan hanya sebagai identifikasi.
Kartu kuning juga kerap menjadi salah satu syarat melamar kerja di beberapa perusahaan swasta, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak begini syarat dan cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja.
Sahala Junjungan Sitorus Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengatakan, kartu AK1 ini merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah, yakni Disnaker.
Kartu kuning ini berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja dan Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Disnaker di Wilayah kabupaten atau kota.
“Hal ini disebabkan institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan,” ujarnya kepada 1tulah.com saat dijumpai diruang kerjanya di Buntok, Senin (25/7/2022).
Ia melanjutkan, institusi yang dimaksud yakni seperti di instansi Pemerintahan, di mana kartu kuning menjadi syarat mengajukan lamaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak. Bahkan di sejumlah perusahaan-perusahaan swasta, kartu ini juga jadi salah satu syarat utama.
“Kartu kuning kini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftar secara online para pencari kerja bisa mengakses secara langsung melalui web kemnaker.go.id pada layanan karirhub melalui aplikasi Sisnaker. Sedangkan untuk daftar offlinenya, masyarakat dapat datang langsung ke Disnaker Kabupaten atau Kota,” ungkap pria yang hoby nyanyi ini.
Ia menjelaskan, meskipun nama kartu ini adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, hal ini tergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan.
“Kartu AK1 ini dibuat di Daerah Kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di Daerah aslinya sesuai yang tertera di KTP,” tutur pria yang akrab disapa Sahala Sitorus ini
Ia menyampaikan, perlu diketahui untuk pembuatan kartu kuning ini 100 Persen tidak dipungut biaya atau gratis. Kartu ini merupakan program dari Pemerintah yang dibuat untuk membantu dan mempermudah masyarakat terkait pekerjaan.
Sahala Sitorus menambahkan, berikut syarat dan cara daftar kartu kuning untuk para pencari kerja, yakni fotokopi ijazah yang terlegalisasi, fotokopi KTP/SIM, fotokopi sertifikat kompetesi kerja bagi yang memiliki, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta siapkan 2 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
“Perlu diketahui, syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di Daerah masing-masing. Namun, syarat-syarat umumnya sama seperti tadi,” terangnya.
“Dengan mengantongi Kartu Kuning, artinya data anda terekam sebagai pencari kerja di database Disnaker. Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada yang bersangkutan,” kata Sahala Junjungan Sitorus. (Alifansyah)