Kartu AK1 untuk Melamar Kerja, Begini Syarat dan Cara Pembuatannya

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahala Junjungan Sitorus, Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Barsel. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sahala Junjungan Sitorus, Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Bagi mereka yng ingin melamar kerja, tentunya sudah familiar dengan kartu kuning. Kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1, bukan hanya sebagai identifikasi.

Kartu kuning juga kerap menjadi salah satu syarat melamar kerja di beberapa perusahaan swasta, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak begini syarat dan cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja.

Sahala Junjungan Sitorus Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengatakan, kartu AK1 ini merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah, yakni Disnaker.

Kartu kuning ini berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja dan Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Disnaker di Wilayah kabupaten atau kota.

“Hal ini disebabkan institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan,” ujarnya kepada 1tulah.com saat dijumpai diruang kerjanya di Buntok, Senin (25/7/2022).

Ia melanjutkan, institusi yang dimaksud yakni seperti di instansi Pemerintahan, di mana kartu kuning menjadi syarat mengajukan lamaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak. Bahkan di sejumlah perusahaan-perusahaan swasta, kartu ini juga jadi salah satu syarat utama.

Baca Juga :  ICW Desak Polri Buka-bukaan Soal Pengadaan Gas Air Mata, Tuduh Ada yang Disembunyikan?

“Kartu kuning kini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftar secara online para pencari kerja bisa mengakses secara langsung melalui web kemnaker.go.id pada layanan karirhub melalui aplikasi Sisnaker. Sedangkan untuk daftar offlinenya, masyarakat dapat datang langsung ke Disnaker Kabupaten atau Kota,” ungkap pria yang hoby nyanyi ini.

Ia menjelaskan, meskipun nama kartu ini adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, hal ini tergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan.

“Kartu AK1 ini dibuat di Daerah Kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di Daerah aslinya sesuai yang tertera di KTP,” tutur pria yang akrab disapa Sahala Sitorus ini

Baca Juga :  Pertamina Mulai Distribusikan B40, Indonesia Semakin Dekat dengan Energi Bersih

Ia menyampaikan, perlu diketahui untuk pembuatan kartu kuning ini 100 Persen tidak dipungut biaya atau gratis. Kartu ini merupakan program dari Pemerintah yang dibuat untuk membantu dan mempermudah masyarakat terkait pekerjaan.

Sahala Sitorus menambahkan, berikut syarat dan cara daftar kartu kuning untuk para pencari kerja, yakni fotokopi ijazah yang terlegalisasi, fotokopi KTP/SIM, fotokopi sertifikat kompetesi kerja bagi yang memiliki, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta siapkan 2 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

“Perlu diketahui, syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di Daerah masing-masing. Namun, syarat-syarat umumnya sama seperti tadi,” terangnya.

“Dengan mengantongi Kartu Kuning, artinya data anda terekam sebagai pencari kerja di database Disnaker. Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada yang bersangkutan,” kata Sahala Junjungan Sitorus. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris
Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Demo ASN Kemdikbudristek: Klarifikasi Menteri dan Polemik Mutasi Pegawai
Menteri Diktiristek Dituduh Arogan, Ratusan ASN Demo Meminta Keadilan
Pertamina Mulai Distribusikan B40, Indonesia Semakin Dekat dengan Energi Bersih

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:59 WIB

Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Senin, 20 Januari 2025 - 18:18 WIB

Demo ASN Kemdikbudristek: Klarifikasi Menteri dan Polemik Mutasi Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Menteri Diktiristek Dituduh Arogan, Ratusan ASN Demo Meminta Keadilan

Senin, 20 Januari 2025 - 14:14 WIB

Pertamina Mulai Distribusikan B40, Indonesia Semakin Dekat dengan Energi Bersih

Berita Terbaru

Pj Bupati Mura Hermon

Daerah

Hermon Ajak Memanfaatkan Lahan Pekarangan

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:39 WIB