1TULAH.COM– Hari ini Rabu (20/7/2022), menjadi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo.
Sempat diancam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir, Facebook, WhatsApp, dan Instagram telah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat.
Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo
Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:
Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:
TikTok
Linktree
Telegram
Michat
Netflix
Spotify.
Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:
Mobile Legends: Bang-Bang
Mobile Legends: Adventure
Free Fire
Arena of Valor (AOV)
Call of Duty
Mobile Blockman Go
Contra Returns
Speed Drifters
Fairy Tail
Genshin Impact
Honkai Impact 3rd,
Ragnarok X: Next Generation.
Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.(Dikutip dari suara.com)