Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PSE, WhatsApp, Instagram, dan Facebook Tidak Diblokir

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi: Medsos

ilustrasi: Medsos

1TULAH.COM– Hari ini Rabu (20/7/2022), menjadi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo.

Sempat diancam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir, Facebook, WhatsApp, dan Instagram telah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat.

Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).

Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo

Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya

Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik

Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:

TikTok

Linktree

Telegram

Michat

Netflix

Spotify.

Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:

 

Mobile Legends: Bang-Bang

Mobile Legends: Adventure

Free Fire

Arena of Valor (AOV)

Call of Duty

Mobile Blockman Go

Contra Returns

Speed Drifters

Fairy Tail

Genshin Impact

Honkai Impact 3rd,

Ragnarok X: Next Generation.

Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan  akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.(Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru