1TULAH.COM – Usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya, Habib Rizieq dikabarkan bakal bebas, Rabu 20 Juli 2022, hari ini.
Terkait kabar ini, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.
“Insya Allah, mohon doanya,” ucap Azis saat dihubungi Suara.com- jaringan media 1tulah.com, Selasa 19 juli 2022 malam.
Baca juga : Lepas Pengawasan, Batita Tenggelam di Sungai Barito
Meski tak menampik, Aziz Yanuar enggan berbicara banyak terkait kabar bebasnya Habib Rizieq. Dia hanya menyampaikan, permomohon doa.
“Mohon doanya ya,” katanya lagi.
Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga : Dewan Pers Harap RKUHP Tak Muat Pasal Multitafsir, Ini 9 Pasal yang Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). (**)