1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2021, Selasa (19/7/2022).
Laporan hasil rapat kerja disampaikan langsung oleh anggota DPRD Bartim, H Ahmadi bahwa yang disampaikan ialah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 74 huruf a angka 1 dan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur pada Pasal 132 ayat (4) huruf a angka 1.
Adapun laporan realisasi APBD, yakni pendapatan Rp.903.094.425.736.38, realisasi Rp.962.031.902.771,10, belanja daerah Rp.1.041.625.545.101,63, dan realisasi Rp.920.557.700.398,83.
Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan Rp.153.531.119.365,25, realisasi Rp.153.520.374.562.25, pengeluaran pembiayaan Rp.15.000.000.000.00, pembiayaan netto Rp.138.531.119.365,25, realisasi Rp.138.520.374.562,25.
Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp0,00, realisasi Rp.179.994.576.934.52, dengan penjabaran pendapatan target yang ditetapkan Rp.903.094.425.736.38, dan realisasi pendapatan per 31 Desember 2021 Rp.962.031.902.771,10 atau 106,53%.
Pendapatan Asli Daerah, dari target PAD Rp.85.346.887.329,00, realisasi PAD per 31 Desember 2021 Rp.98.462.918.758,55, terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah dari target pendapatan Rp.16.335.000.000.00, realisasi Rp.11.328.830.326.40 atau mencapai 69,35%.
Kemudian Pendapatan Retribusi Daerah target pendapatan Rp.10.269.000.000.00, realisasi Rp.2.174.988.530,00 atau mencapai 21,18 %, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target Rp.11.493.207.046.00, realisasi Rp.11.499.947.418.00 atau mencapai 100,06
Lalu, lain-lain PAD yang sah dari target Rp.47.249.680.283.00, realisasi Rp.73.459.152.484,15 atau mencapai 155,47%. Pendapatan transfer target Rp. 801.943.098.407.38, realisasi Rp.845.645.336.554.55 atau mencapai 155,47%.
Untuk pendapatan transfer terdiri dari, pendapatan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan dari target Rp.664.056.482.000,00, realisasi Rp.711.889.337.129,00 atau mencapai 107,20 %. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat- lainnya dari target Rp.106.621.966.000.00, realisasi Rp.1.091.590.600.00 atau mencapai 98,98 %.
Selain itu, Pendapatan transfer dari pemerintah daerah lainnya yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Rp.31.264.650.407,38, realisasi Rp.28.225.624.025.55 atau 90,28 %. Lain-lain pendapatan yang sah target Rp.15.804,440.000.00, realisasi Rp.17.923.647.458.00.
Sementara untuk belanja daerah berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Rp.1.041.625.545.101,63, terealisasi Rp.920.557.700.398,83 atau 88,38% yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.690.087.045.102,63, terealisasi Rp.614.066.974.595,02 atau 88,98 %.
Kemudian Belanja Modal Rp.134.361.450.899.00 terealisasi Rp.122.377.243. 903,81 atau 91,08 %, Belanja Tak Terduga Rp.50.000.000.000.00, terealisasi Rp 25.108.799. 846 atau 50,22%. Selanjutnya belanja transfer Rp.167.177.049.100.00, terealisasi Rp.159.004.682.054,00 atau 95,11%.
Kemudian, pembiayaan daerah target Rp.153.531.119.365,25, realisasi Rp.153.520.374.562,25 atau 99,99 %, dan posisi Kas Daerah Kabupaten Barito Timur per 31 Desember 2021 diperoleh saldo akhir Rp.180.041.965.739,54.
“Rapat paripurna ini untuk memenuhi pembicaraan tingkat II yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja pembahasan bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat Fraksi, dan masih dalam rangkaian yang sama yaitu Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam lanjutan rapat paripurna berikutnya,” jelas Ahmadi.
Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“DPRD Kabupaten Bartim secara kelembagaan mengucapkan selamat serta memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya (zek).