Moratorium dan Spirit Otonomi Baru

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.Parmadi

M.Parmadi

Wacana pemekaran Provinsi Barito Raya, Kalimantan Tengah yang sebelumnya intens dibahas kini seakan meredup. Pembahasan pemekaran Provinsi Barito Raya seperti memasuki masa jeda. Kondisi ketidakpastian ini tidak terlepas dari keputusan pemerintah yang belum mencabut  moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Rencana pemekaran wilayah  yang terganjal kebijakan ini tentu saja tidak hanya Provinsi Barito Raya, tapi juga ratusan usulan DOB di seluruh Indonesia lainnya. Moratorium tetap berjalan, tapi aspirasi masyarakat menuntut DOB juga tidak dapat terbendung.

Diksi moratorium kembali akrab dikemukakan, terutama menyangkut pemekaran wilayah beberapa tahun terakhir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna moratorium adalah penundaan atau penangguhan.

Dalam sebuah kesempatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) menyatakan pemerintah masih melanjutkan moratorium pemekaran DOB. Salah satu alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB. Keuangan negara masih diprioritaskan pada pembiayaan pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.

Pendapat pemerintah tentang penundaan DOB sangat beralasan. Sebab dalam perjalanannya, ternyata tidak seluruh wilayah pemekaran dapat hidup mandiri. Artinya, beberapa pos pembiayaan daerah otonom masih tergantung pada transfer pemerintah pusat . Salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian dialokasikan untuk membayar gaji PNS. Tentunya, tidak seluruh daerah pemekaran akan menjadi beban berat pemerintah pusat. Karena sebagian daerah yang mewacanakan DOB juga memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dijadikan modal membiayai pembangunan daerahnya.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah, syarat administratif pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi. Kemudian persetujuan DPRD induk dan Gubernur serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa syarat fisik pemekaran provinsi meliputi paling sedikit lima kabupaten.

Dari persyaratan administratif proses menuju pemekaran Provinsi Barito Raya hingga saat ini masih belum menampakan perkembangan lebih lanjut. Sementara dari persyaratan fisik sejak jauh hari telah diidentifikasi sebanyak lima kabupaten yang direncanakan menjadi pendukung pemekaran  Provinsi Barito Raya. Masing-masing empat daerah yang berada di  Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yakni Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Murung Raya.

Kemudian ditambah Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mengatur persyaratan teknis yang menjadi dasar pembentukan daerah, yaitu faktor emampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan sosial politik. Kemudian kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Keunggulan Wilayah

Dari beberapa persyaratan teknis, setidaknya dapat diidentifikasi empat syarat yang sangat krusial
menyangkut potensi daerah, yaitu kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan dan luas wilayah.
Dari hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) jumlah penduduk di lima kabupaten pendukung DOB
Barito Raya tercatat sebanyak 823.728 jiwa. Dirinci jumlah per kabupaten masing-masing Kabupaten
Barito Utara (154.812 jiwa), Kabupaten Barito Selatan (131.140 jiwa), Kabupaten Barito Timur (113.229
jiwa), Kabupaten Murung Raya (111.527 jiwa) dan Kabupaten Barito Kuala (313.020 jiwa). Kemudian jika
luas wilayah ke lima kabupaten ini digabung luas DOB Barito Raya mencapai 47.661 km2.

Untuk mengetahui seberapa besar potensi ekonomi di lima kabupaten ini setidaknya dapat diukur melalui data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB adalah indikator  untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Semakin besar nilai PDRB semakin besar pula kemampuan mendorong  akselerasi pembangunan di daerah tersebut.

Sebagai gambaran, pada 2021 PDRB atas harga berlaku menurut lapangan usaha lima kabupaten ini cukup menjanjikan. Rinciannya, Kabupaten Barito Utara (Rp.10.578,5 miliar), Barito Selatan (Rp.6.695,7 miliar) dan Barito Timur (Rp.7.949,9 miliar). Kemudian Kabupaten Murung Raya (Rp.8.901,4 miliar) dan Kabupaten Barito Kuala (Rp.9.175 miliar). Empat kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi penyumbang PDRB dominan adalah sektor pertanian kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian. Sementara Kabupaten Barito Kuala  penyumbang tertinggi adalah sektor pertanian kehutanan dan perikanan.

Parameter kesejahteraan masyarakat di kawasan ini juga dapat diamati dari PDRB per kapita penduduknya. Pendapatan per kapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu daerah. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan suatu daerah dengan jumlah penduduk daerah tersebut. Pada 2021 PDRB per kapita atas dasar harga berlaku empat kabupaten di DAS Barito Kalimantan Tengah ini berada pada kisaran Rp.50,87 juta hingga Rp.79,16 juta dan Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.28,95 juta. Sementara dari sisi pertumbuhan ekonomi secara umum  juga selalu menunjukkan peningkatan. Sebagai contoh, pada 2021 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Murung Raya sebesar 4,40 dan Kabupaten Barito Kuala sebesar 3,17.

Meskipun tiga provinsi baru di Papua baru saja disahkan, hingga saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium DOB. Tapi optimisme pemekaran wilayah masih tetap terjaga. Masyarakat mengharapkan pemekaran wilayah baru di Papua juga diikuti daerah lain. Dalam masa tunggu, diperlukan inisiasi dan langkah konstruktif dari pihak terkait untuk mematangkan cita-cita pembentukan provinsi baru. Salah satu point pentingnya adalah tantangan memenuhi persyaratan administratif yang  harus dapat mengakomodir seluruh kepentingan.*

Oleh : Bambang M Permadi

Karyawan dan pegiat jurnalisme warga

Berita Terkait

Terkuak Bisnis Kiky Saputri, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang
Diskriminasi Terhadap Perempuan Bekerja: Saatnya Ubah Pandangan!
WASPADA! Strategi Buzzer Politik: Manfaatkan Identitas untuk Menang Pilkada
Kegagalan Pencegahan dan Penanganan Penyakit Pembuluh Darah di Indonesia
Kepercayaan dan Fakta: Jejak Balak Mengungkap Sisi Lain Hutan dan Masyarakatnya
Memasuki Tahapan Pilkada Barito Utara 2024 Perkuat Netralitas ASN
Berikut Tanda-tanda Yang Terjadi 40 Hari Sebelum Meninggal Dalam Al Quran
Sejarah Seleksi Masuk PTN; SKASU hingga SBMPTN, Manakah yang Paling Berkeadilan

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:20 WIB

Terkuak Bisnis Kiky Saputri, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang

Sabtu, 30 November 2024 - 19:21 WIB

Diskriminasi Terhadap Perempuan Bekerja: Saatnya Ubah Pandangan!

Rabu, 20 November 2024 - 06:14 WIB

WASPADA! Strategi Buzzer Politik: Manfaatkan Identitas untuk Menang Pilkada

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:05 WIB

Kegagalan Pencegahan dan Penanganan Penyakit Pembuluh Darah di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:11 WIB

Kepercayaan dan Fakta: Jejak Balak Mengungkap Sisi Lain Hutan dan Masyarakatnya

Jumat, 31 Mei 2024 - 06:38 WIB

Memasuki Tahapan Pilkada Barito Utara 2024 Perkuat Netralitas ASN

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:42 WIB

Berikut Tanda-tanda Yang Terjadi 40 Hari Sebelum Meninggal Dalam Al Quran

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:23 WIB

Sejarah Seleksi Masuk PTN; SKASU hingga SBMPTN, Manakah yang Paling Berkeadilan

Berita Terbaru