Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus narkoba saat dibawa ke ruang press release. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Empat tersangka kasus narkoba saat dibawa ke ruang press release. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Dalam dua pekan terakhir pada bulan Mei 2022, Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus komplotan atau sindikat pengedaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 100 Gram lebih, dengan indeks jika 1 gram itu Rp2,5 juta, jadi kita hari ini memusnahkan barang bukti dengan nominal kurang lebih Rp250 juta,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barsel kepada 1tulah.com usai menggelar press realese sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah berhasil mencegah dan menyelamatkan beribu-ribu kaum remaja maupun masyarakat dengan adanya pengungkapan kasus yang sampai saat ini sudah memasuki semester II, dan Polres Barsel berkomitmen akan terus melanjutkan memberantas peredaran narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

“Untuk tersangkanya ada 4 orang dengan inisial (RR), (P), (A) dan (TP), salah satunya adalah bandar besar,” ungkap Kapolres.

Ia menerangkan, untuk tersangka RR ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota pada tanggal 7 Juni 2022 dengan barang bukti 1 buah plastik klip besar warna bening yang masih berisi sisa sabu seberat 0,02 Gram, 1 buah plastik bening kecil yang berisi sabu seberat 0,03 Gram, sebuah timbangan digital warna silver, 1 buah potongan sedotan, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 5 pack plastik bening, dan 1 buah handphone oppo warna putih serta uanga tunai sejumlah Rp4.500.000.

Baca Juga :  Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Ia melanjutkan, tersangka P diringkus di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir pada Tanggal 23 Juni dengan barang bukti 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,09 Gram, 1 buah handphone vivo warna silver, 1 buah dompet warna coklat, 1 lembar tisu, 1 lembar plastik klip warna bening ukuran besar, dan 1 pack plastik bening serta uang syah RI sejumlah Rp7.000,000.

Kapolres menambahkan, tersangka A ditangkap di Desa Teluk Timbau dengan brang bukti 1 buah timbangan digital, 5 paket sabu siap edar dengan berat 20,8 Gram, 1 buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 47.200.000 hasil dari penjualan.

“Dengan nilai sebesar itu bisa dipastikan yang bersangkutan adalah spesifikasinya adalah bandar narkoba di Desa Teluk Timbau,” terang AKBP Yusfandi.

Terakhir, lanjut Kapolres tersangka TM ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota Tanggal 27 Juni dengan barang bukti 1 paket dengan berat 0,92 Gram, 1 buah botol kecil, 1 buah dompet, 1 buah tas slempang, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik bening dan 1 buah handphone serta uang tunai sebanyak Rp 11,600,000 hasil dari penjualan.

Baca Juga :  Sempat Diwarnai Isu "Terbelah", Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

“Untuk ke 4 tersangka kita kenakan Psal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kapolres.

Ia menjelaskan, untuk pengunggapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Barsel selama ini, hampir seluruhnya pihak kepolisian mendapatkan laporan langsung dari masyarakat setempat melalui aplikasi grup whatsapp yaitu centang biru, dan aspirasi masyarakat juga sangat aktif yang selalu memberikan informasi kepada pihak Polres Barsel.

“Sehingga dari beberapa kasus yang sudah terungkap sejak awal Tahun 2022 sampai saat ini sudah sebanyak 19 Laporan Polisi (LP) yang sudah kami ungkap, dan kami akan terus mengejar para-para pelaku yang ingin mencoba-coba mengedar maupun menyalahgunakan barang haram tersebut di Kabupaten Barsel ini,” kata Yusfandi Usman. (Alifasnyah)

 

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB