Gauli Pacar Masih di Bawah Umur Hingga Hamil, Tukang Batu ini Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur .Foto. dok 1tulah.com

Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur .Foto. dok 1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– MR (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi, lantaran menghamili pacarnya sebut saja Mawar (16) hingga hamil.

Warga desa di Kecamatan Teweh Tengah yang berprofesi sebagai tukang batu ini membujuk rayu dan siap menikahkan sang pacar jika hamil. Karena bujuk rayu itulah membuat korban terlena dan pasrah di gauli sejak tahun 2021 hingga sekarang.

AKBP Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada 1tulah.com di Muara Teweh mengatakan, kasus ini terungkap lantaran ibu korban curiga dengan perubahan sang anak (korban,red).

“Ibu korban curiga anaknya sering mual-mual. Sang ibu mengambil inisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata korban positif hamil. Korban lalu menyebut perbuatan ini dilakukan oleh pelaku MR. Mereka juga membawa anaknya ke dokter kandungan, dan dinyatakan usia kandungan 2 bulan. Merasa keberaratan orang tua melaporkan kasus ini ke polisi. kemarin pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka tindak pidana Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan/cabul terhadap Anak di bawah umur,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Baca Juga :  Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku dua kali mencabuli korban. Pertama kali di sebuah hotel di Kota Muara Teweh yang berada di Jalan Flores Kelurahan Melayu. Lalu kedua kalinya dilakukan di pinggir jalan dekat sekolah menengah pertama di Muara Teweh.

“Motif Tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban adalah karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming – iming janji kepada korban, kalua korban hamil akan bertanggungjawab menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka, dan juga menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” terang AKP Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan polisi pasal  81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang – Undang RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI N0.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  H. Shalahuddin dan Felix Resmikan Pemancangan Tiang Listrik Desa

Pasal 81 Ayat (2) berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*)

 

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 16:26 WIB

Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut

Senin, 19 Januari 2026 - 12:10 WIB

Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Berita Terbaru