1tulah.com, BUNTOK-Informasi dari masyarakat tentang tindak kriminalitas di suatu tempat menjadi salah satu petunjuk, aparat kepolisian dalam bertindak.
Melalui informasi yang disampaikan melalui aplikasi centrang biru ย yang digagaskan oleh Kapolres Barito Selatan (Barsel), berhasil ย menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (Barbuk) seberat 98,94 fram di Wilayah hukum setempat.
“Untuk tersangkanya ada Dua orang inisial M dan R asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucap AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barsel didampingi AKP Bagus Winarmoko Kasatresnarkoba kepada wartawan saat menggelar pres release, di Buntok, Kamis (2/5/2022).
Kapolres mengatakan, kasus ini terjadi pada tanggal 24 Mei lalu, di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten setempat sekira pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap pada waktu bersamaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengungakpkan, Barbuk yang ditemukan pada saat penggeledahan yakni satu paket sabu dengan berat 98,94 gram, satu plastik bening warna putih, satu buah handphone merek nokia, satu buah handpone android, satu unit mobil dan uang tunai Rp200 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) jonto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” ujar Kapolres.
Kapolrel menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berkat peran aktif masyarakat Barsel dalam menanggulangi serta memerangi bahayanya penggunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten setempat.
Ditambahkanya, hampir semua pengungkapan kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat berawal dari informasi masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
“Hal ini bukan gombal atau mau menaikan pamor Polres Barsel dalam menindaklanjuti kasus kriminal di daerah setempat, tapi memang betul dan faktanya memang begitu,” ungkapnya.
โBaik itu melalui call center 110 maupun melalui nomor handpone saya yaitu centrang biru dengan memberikan informasi kepada kami dan semua itu saya teruskan ke tim-tim kami dilapangan untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut,” terang Yusfandi.
Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Polres Barsel melalui call center maupun centrang biru jangan takut data dirinya diketahui oleh khalayak, karena identitas pelapor 100 persen dirahasiakan.
“Dan setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Saya ucapakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Barsel sudah membantu kami dalam menanggulangi bahaya narkoba,” katanya
“Mungkin kita tidak bisa setiap hari melakukan penangkapan dan tidak mungkin juga tiap hari mengungkap kasus ini, karena mengungkap kasus narkoba ini membutuhkan proses dan tidak mudah, karena kami sangat hati-hati betul dengan kasus ini, kami cek kebenarannya, karena kalau tidak ada Barbuk pada saat penggeledahan kami tidak bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Yusfandi Usman. (Alifansyah)