Transaksi Sabu di Barak, Warga Sikui Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AWP dan barang bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Barut. (foto: Satresnarkoba)

Pelaku AWP dan barang bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Barut. (foto: Satresnarkoba)

1tulah.com, Muara Teweh – Kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu.

Pelaku berinisial AWP alias Winson (39) ditangkap di sebuah Barak Jalan Negara Km 27 Gang Amanah III Rt. 02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng, Selasa (24/05/2022) sekira jam 14.30 Wib,

Barang bukti yang diamankan polisi,
3 paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 1,41 gram bruto,1 (satu) buah Hp merk Samsung type J2PRIME warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca,1 buah Tas warna Hitam dan 1 dompet warna biru.

Baca Juga :  Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana Sik melalui kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi
masyarakat bahwa di barak pelaku
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Tak mau buruannya lepas petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumah/barak berhasil mengamankannya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Hatlia selaku Ketua Rt setempat, ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di saku sebelah kiri dan 1 (satu) buah dompet warna biru yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu, serta 1 paket di temukan di atas pelapon kamar mandi terlapor,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Yeni Maria Marselina Kahta: Kemajuan Zaman Ancam Lapangan Kerja, Butuh Solusi Nyata

Selanjutnya, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun dan maksimal 10 tahun,” terangnya.

Berita Terkait

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy
Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru
Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:27 WIB

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:47 WIB

Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:47 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Berita Terbaru